PARIMO – radarparimo.com – Untuk menyusun mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dengan menghindari tatap muka, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong, telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh sekolah.
“Sebelumnya dinas telah mengantisipasi beberapa hal, terkait dengan PPDB. Sehingga kami telah memberikan edaran, tentang mekanisme atau ketentuan terkait PPDB,” ucap Kepala Bidang Manajemen Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parigi Moutong, Ibrahim yang ditemui diruang kerjanya, Jumat (12/6/2021).
Ibrahim mengatakan, Disdikbud telah mengatur beberapa mekanisme yakni, dilaksanakan secara Daring atau Luring, atau bentuk lainnya yang tidak secara tatap muka.
Sehingga, sekolah saat membuka PPDB sebaiknya menghindari tatap muka, agar tidak terjadi kerumunan.
“Apakah sekolah akan membuat aplikasi sendiri, atau cukup menyertakan nomor panitia PPDP yang dibentuk, silahkan saja. Tetapi diusahakan jangan sampai ada kerumunan,” ujarnya.
Dalam surat edaran tersebut, Disdikbud Parimo juga telah mengatur terkait syarat-syarat PPDB diantaranya usia calon peserta didik saat mendaftar di sekolah, mulai dari tingkat TK sampai SMP.
Kemudian, pihaknya juga tetap menggunakan jalur-jalur yang disaratkan dalam Permendikbud tentang PPDB, yakni jalur zonasi, prestasi dan jalur perpindahan orang tua.
Dalam ketentuan Permendikbud, untuk jalur perpindahan orang tua adalah tugas orang tua/wali, yang dilaksanakan dengan kuota paling banyak 5 persen, dari daya tampung sekolah.
“Peserta didik baru yang masuk melalui jalur perpindahan orang tua itu, merupakan peserta didik yang beralamatkan di luar Kabupaten Parigi Moutong, berdasarkan KK. Tetap berdomisili di sini, berdasarkan surat keterangan domisili dari pemerintah desa dan kelurahan setempat. Serta harus ada surat penugasan orang tua, dari perusahaan,” jelasnya.
Selain itu, peserta didik dapat menggunakan jalur prestasi, jika ingin mendaftar ke sekolah diluar tempat domisilinya, sepanjang siswa tersebut berprestasi.
“ Jadi sekolah tidak dibolehkan menerima PDB untuk semua jenjang dan juga melebihi kuota, atau ruang kelas yang tersedia di sekolah. Apabila PPDB tersebut melebihi target, pihak sekolah harus berkoordinasi dengan Disdikbud.” tuturnya. (abt)