PARIMO – radarparimo.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah tidak dapat mengusulkan anggaran penanganan bencana sesuai target perencanaan ke depan, karena keterbatasan anggaran daerah.
“Jadi kemarin kita tidak bisa usulkan, sesuai terget perencanaan kedepan. Tetapi, kita hanya diupayakan untuk mengikuti pagu datar,” ungkap Kepala BPBD Parigi Moutong, Irdan saat ditemui di kantornya, Selasa (26/10/2021).
Adapun ketambahan anggaran untuk penanaganan bencana ke depan menurut dia, diperkirakan hanya sekitar 50 persen dari pagu anggaran diberikan oleh pemerintah daerah.
“Kalau misalnya pagu datarnya Rp 1 miliar, paling tinggi menjadi Rp 1,6 miliar,” ujarnya.
Idran mengatakan, untuk anggaran penanganan bencana berdasarkan kondisi di lapangan, jika kondisinya masuk dalam skala nasional, maka pihaknya mengusulkan permintaan bantuan ke pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
Disamping itu, BPBD juga melakukan pembenahan atau perbaikan fasilitas yang rusak akibat bencana itu, dengan menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) melalui APBD Parimo.
“Kita juga tetap malakukan pembenahan terkait kerusakan yang bisa ditangani oleh kita di kabupaten, dengan menggunakan DSP,” kata dia.
Dia mengatakan, ketika terjadi bencana di wilayah Parimo, pihaknya bersama stakeholder lainya, seperti Dinas Sosial, Palang Merah Indonesia (PMI), Basarnas, dan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruangan dan Pertanahan (PUPRP) langsung turun untuk melakukan pengkajian dilapangan, guna memastikan status bencana itu.
“Jadi kami turun lapangan bersama, melakukan pengkajian. Apabila dari hasil pengkajian itu kita bisa keluarkan rekomendasi untuk tanggap darurat, maka kita bersama mengambil keputusan apakah itu bisa dikategorikan tanggap darurat atau tidak,” ujarnya.
Irdan mengaku, selama menjabat sebagai Kepala Pelaksana di BPBD Parimo, belum ada bencana atau kejadian-kejadian yang luar biasa, mengakibatkan kerusakan kategori berat. Sehingga, pihaknya belum menggunakan DSP itu dalam kejadian kebencanaan saat ini.
Adapun bencana yang terjadi beberapa waktu lalu, seperti di Kecamatan Tomini, Desa Tilung, dan Kecamatan Mepanga, dikategorikan sebagai banjir melintas, dan merendam rumah warga, hanya dalam hitungan jam saja. Sehingga, tidak terlihat kerusakan dan normalisasi sungainya ditangani oleh Dinas PUPRP.
Oleh karena itu, jika BPBD menggunakan DSP itu tidak tepat. Sebab, bencana banjir yang terjadi tidak menimbulkan kerusakan kategori berat.
Menurutnya, untuk tahun ini belum ada gambaran mengenai DSP disiapkan oleh pemerintah daerah pada tahun 2022 nanti. Namun, dana itu ada di bagian keuangan, dan hanya bisa digunakan ketika ada surat keputusan Bupati tentang status tanggap darurat bencana. (Opi)