Banyak Kasus Menguap, Kejati Disebut Pertontonkan Ketidakadilan

BERBINCANG : Habib Sadiq Al-Habsyi (kanan) saat mengikuti kabar68 podcast di graham kabar68, Selasa (6/12). F-SYAHRIL

PALU-radarparimo.com Langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat seyogyanya dapat diekspos ke ruang publik sehingga masyarakat dapat mengetahui terkait perkara tindak pidana yang ditangani oleh institusi penegak hukum terlebih ihwal pemberantasan korupsi di bumi Tadulako.

Transparansi ini harus dilakukan guna mencegah munculnya spekulasi liar di masyarakat terhadap sepak terjang aparat penegak hukum (APH). Wabill khusus bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng). Transparansi patut dilakukan oleh institusi ini sebagai bentuk keterbukaan informasi publik (KIP) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang KIP. Hanya saja, hal itu belum diperlihatkan oleh Kejati Sulteng.

Tokoh muda Alkhairaat, Habib Shadiq Al-Habsyi, menduga ada oknum di Kejati Sulteng yang coba menutup-nutupi informasi tersebut. “Ada oknum yang sudah bermain di dalam itu. Itu pasti ada dimana-dimana,” kata dia saat mengikuti Kabar68 Podcast yang dipandu langsung oleh H. Kamil Badrun AR SE MSi, Selasa (6/12).

Disinggung terkait kasus-kasus yang ditangani oleh Kejati Sulteng baik yang dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti korupsi ataupun kasus yang menyita atensi publik terkesan tertutup untuk publik.

Misalnya saja kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Ponulele sebesar Rp 14 miliar. Setelah dilakukan pemeriksaan dan didapatkan barang bukti berupa uang sekira Rp 50 juta yang dikembalikan oleh salah seorang anggota DPRD Kota Palu kala itu, namun akhirnya, kasus tersebut berakhir SP3 alias diberhentikan.

“Ini berbicara soal keadilan yang harus ditegakkan. Terkadang Lingkar Studi – Aksi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI) menyoroti itu, bukan untuk menjatuhkan tetapi untuk memberitahu. Seakan-akan mereka mempertontonkan ketidakadilan. Dipertontonkan terus yang ada itu nanti bukan hukum positif tetapi hukum rimba,” paparnya.

Tidak hanya itu saja, masih ada kasus lain yang pernah dilaporkan oleh LSM, sebut saja kasus jual beli jabatan dan dugaan korupsi proyek di Balai Perumahan yang tiba-tiba diberhentikan oleh penyidik. Hal ini kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan besar di masyarakat.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Mohammad Ronald saat coba dikonfirmasi melalui pesan whatsapp belum memberikan jawaban kepada wartawan. (ril/kabar68.com/ia)