PARIMO – radarparimo.com – Wakil Bupati Parigi Moutong H. Badrun Nggai.SE minta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar proaktif di setiap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Hal itu disampaikan Wabup saat rapat paripurna penjelasan Bupati Parigi Moutong mengenai Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Parigi Moutong tahun Anggaran 2020.
“Saya minta jajaran OPD khususnya OPD terkait untuk lebih proaktif terhadap pembahasan Raperda yang dilaksanakan di DPRD ini, ” ujar Wabup di ruang rapat DPRD Parigi Moutong, Kamis (10/6/21).
Wabup membacakan penjelasan Bupati Parigi Moutong mengenai Raperda. berdasarkan Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, maka kepada daerah di berikan hak dan wewenang dalam mengurus dan mengatur urusan pemerintahannya.
Wabup mengatakan, setelah APBD dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang Undang nomor 17 tahun 2003 dan Undang Undang nomor 33 tahun 2004, Bupati selaku Kepala Daerah yang memiliki kuasa pengelolaan keuangan daerah menyampaikan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang telah dileriksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Lanjut Wabub, penyusunan laporan keuangan merupakan bentuk pertanggung jawaban Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong atas kegiatan keuangan yang sesuai dengan prinsip prinsip akuntansi keuangan Pemerintah.
“Saya mengharapkan kepada seluruh anggota DPRD agar senantiasa memberikan sumbangsih pikiran dan masukannya untuk kesempurnaan atas laporan pertanggung jawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 Kabupaten Parigi Moutong,” kata Wabup Vadrun Nggai. (abt/Diskominfo)