Ahli Waris Klaim Lahan SD di Parimo, Disdikbud Minta Proses Pembangunan Tetap Dilanjutkan

Ahli Waris Klaim Lahan SD di Parimo, Disdikbud Minta Proses Pembangunan Tetap Dilanjutkan
Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kabudayaan (Disdikbud) Parimo Sunarti S.Pd. M.Pd

PARIMO, radarparimo.com – Lahan Sekolah Dasar (SD) di Desa Lemusa, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, diklaim oleh ahli waris. Bahkan lahan SD tersebut, ditanami pohon pisang oleh beberapa ahli waris.

Terkait hal itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kabudayaan (Disdikbud) Parimo Sunarti S.Pd. M.Pd meminta kepada pihak ahli waris agar proses pembangunan di SD tersebut tetap dilanjutkan.

Sebab kata dia, anggaran untuk pembangunan SD itu telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.

“Permintaan kita itu, hanya izinkan saja proses pembangunan berjalan karena anggaranya sudah dikerluarkan oleh Pusat. Setelah sudah dibangun, silahkan ahli waris itu komplain atau melapor ke pihak pengadilan,” ujar Sunarti kepada media ini, jumat (1/09/20230.

Menurutnya, biarlah pengadilan yang memutuskan. Setelah diproses dan kemudian pengadilan memutuskan bahwa mereka memang berhak atas lahan tersebut.

“Jika pengadilan memutuskan mereka berhak atas lahan tersebut, selanjutnya terserah mereka apakah bangunan yang kita bangun tersebut mau dimusnahkan ataukah mau diapakan, itu terserah mereka setelah selesai putusan pengadilan,” katanya.

Tetapi, ia meminta agar biarlah dulu bangunan tersebut tetap dibangun, karena sudah sesuai jadwal dari Pusat bahwa pembangunan di SD tersebut harus dibangun.

Kalau di tahan peroses pembangunannya, menurutnya pihak ahli waris belum mendapatkan keputusan dengan berbagai bukti yang dimiliki bahwa benar lahan tersebut merupakan hak mereka.

“Biarlah pengadilan yang memutuskan bahwa lahan tersebut hak mereka,” katanya.

Lanjut dia, sementara menunggu itu silahkan tinggal di perumahan sekolah tersebut, bahkan kata dia, pihak Disdikbud memperbaiki perumahan sekolah yang mereka tinggali.

Namun kata dia, jika memang ingin membuktikan silahkan ke Pengadilan. Sebab SD tersebut merupakan milik umum bukan kepentingan pribadi.

Berarti kata dia, jika mereka menghambat pembangunan tersebut, berarti menghambat kepentingan umum, dan secara hukum sebagai warga Negara kita harus mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi.

“Jadi kalau proses pembangunannya dihambat, sama saja menghambat kepentingan umum dan silahkan berhadapan dengan hukum,” pungkasnya.

Adapun pembangunan yang akan dilakukan disekolah tersebut yaitu, pembngunan LAB, jamban dan lainnya.

Ia menambahkan, awalnya pihaknya sudah mau menyatakan untuk mengembalikan anggaran ke Negara karena hal tersebut. Tetapi sebagian ahli waris tetap merestui pembangunan tersebut dan hanya beberapa yang menolak.

Sunarti juga mengatakan bahwa ada bukti – bukti penyerahan tanah tersebut ke Negara, tetapi sebagian ahli waris meminta tanah tersebut untuk dihargai sebesar 250 juta, dan menurutnya harga ini cukup besar. (Iwan Tj)