138 Narapidana di Lapas Parimo Terima Remisi

Kepala Lapas Kelas III Olaya, Muhammad Askari Utomo. (Foto : Thilonk)

PARIMO – radarparimo.com – Sebanyak 138 Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah terima remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-76, satu diantaranya bebas.

“Tahun 2021 dari 200 orang narapidana telah diusulkan remisi umum sejumlah 160 orang, namun yang memperoleh remisi hanya sebanyak 138 orang,” kata Kepala Lapas III Parigi Kabupaten Parigi Moutong, Muh. Askari Utomo, Selasa (17/8/2021).

Bacaan Lainnya

Muh. Askari merinci, penerima remisi sebanyak 138 narapidana, adalah  satu bulan 41 orang, 2 bulan 31 orang, tiga bulan 40 orang, empat bulan 14 orang, lima bulan 12 orang.

Sementara, narapidana yang tidak menerima remisi karena  status tahanan sebanyak 98 orang, kategori PP 99 sebanyak 36 Orang, Register F (Pelanggaran) sebanyak sembilan orang, sedang menjalani subsidair sebanyak enam orang. ‘

“Narapidana tidak memenuhi syarat substantif tapi rekomendasi remisi susulan tujuh orang, dan tidak memenuhi syarat substantif karena belum menjalani enam bulan masa pidana sebanyak empat orang,”ungkapnya.

Muh. Askari Utomo mengatakan, warga binaan merupakan bagian dari warga negara tetap memiliki hak-hak mesti dipenuhi, salah satunya adalah pengurangan masa menjalani pidana atau remisi.

Salah satu maknanya kata dia, adalah sebagai apresiasi atas perubahan dan perbaikan tingkah lakunya dalam mengikuti program pembinaan.

Perlu diketahui kata dia, jumlah warga binaan di Lapas Parigi sebanyak 298 orang, terdiri dari tahanan sebanyak 98 orang dan narapidana 200 orang. Dari 298 orang warga binaan itu, didominasi oleh kasus Narkoba sebanyak 132 orang atau sekitar 44% dari jumlah penghuni.

Kemudian, kasus perlindungan anak 44 orang atau 15%, dan kasus pencurian sebanyak 41 orang atau 14%.

Dalam masa pandemi, pemerintah telah mengeluarkan regulasi untuk mencegah terjadinya penyebaran masif virus corona di dalam Lapas seluruh Indonesia melalui Permenkumham No. 10 Tahun 2020, mengizinkan narapidana untuk pulang lebih awal.

“Kebijakan asimilasi ini mensyaratkan narapidana melakukan isolasi mandiri di rumah sesuai protocol pencegahan Covid-19 dengan syarat tetap wajib lapor dibawah pengawasan Kejaksaan, Kepolisian, Balai Pemasyarakatan dan pemerintah setempat,”jelasnya.

Lapas Parigi sejak bulan Maret 2020 hingga Agustus 2021 ini telah mengasimilasikan sebanyak 227 orang, untuk membantu mengurangi kepadatan penghuni hingga 30%.

“Meskipun notabene masih saja terjadi over kapasitas sebesar 99%, dimana kapasitas Lapas Parigi 150 orang tetapi saat ini dihuni oleh 298 orang,” pungkasnya. (abt/opi)