PARIMO, radarparimo.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran memimpin rapat Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) pada Forum Penataan Ruang (FPR)Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, bertempat di ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten. Selasa (31/10/2023).
Rapat Forum Penataan Ruang ini sehubungan dengan adanya permohonan rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Non Berusaha atas permohonan H Suardi, Sunarti Muhammad, Yusuf Juono dan Siane.
Dalam arahannya Setda Zulfinasran menyampaikan bahwa dalam peta pola ruang (RTRW) kabupaten Parigi Moutong, adapun lokasi pemohon berada pada 3 kawasan yaitu kawasan permukiman pedesaan, kawasan perikanan budidaya dan sepanjang tepian pantai.
Sesuai peraturan zonasi lokasi tersebut dapat di izinkan tentu saja harus memperhatikan ketentuan yang bersyarat antara lain kawasan perikanan budidaya yang diizinkan yaitu kegiatan perikanan berskala besar, baik menggunakan lahan luas ataupun teknologi intensif dan harus terlebih dahulu memiliki dokumen kajian pengelolaan lingkungan.
Sedangkan penggunaan kawasan pemukiman pedesaan guna kegiatan peternakan juga diperbolehkan dengan persyaratan harus memperhatikan keserasian dan kesehatan lingkungan.
Kemudian untuk kawasan sepanjang tepian pantai juga diperbolehkan dengan syarat tidak mengganggu fungsi lindung kawasan sekitar sempadan sungai dan pantai.
“tentunya semua yang Pemda lakukan tidak akan mempersulit investasi atau invertor yang tujuannya kebaikan dan kemaslahatan masyarakat di Wilayah Kabupaten Parimo.” ucap Sekda.
Dalam pengelolaan tambak udang ini pasti akan membutuhkan tenaga kerja, tentu tenaga kerja tersebut diharapkan lebih memprioritaskan tenaga yang ada diwilayah tambak tersebut.
“setidaknya dengan adanya kegiatan perusahaan akan mendapatkan manfaat bagi masyarakat sekitar.” ujarnya.
Diakhir Rapat Sekda berharap kepada para anggota rapat agar tidak memanfaatkan momen terkait dengan apa kewenangan yang di dapatkan sekarang, kemudian tidak sampai ada yang melakukan suatu hal diluar dari regulasi yang diaturkan.***
Sumber : Diskominfo Parimo