Wakil ketua DPR RI Nilai Gugatan Presidential Threshold ke MK Wajar dan Sah

Wakil ketua DPR RI Sufmi Dasco. Foto: Yoga/nr

Jakarta, radarparimo.com – Wakil ketua DPR RI Sufmi Dasco menilai gugatan yang dilayangkan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen dalam UU Pemilu, merupakan hal yang wajar dan sah. Sebab, gugatan tersebut, menurutnya, merupakan hak konstitusional tiap warga negara.

“Jadi setiap orang, setiap organisasi yang mempunyai legal standing, itu sah saja mengajukan di Mahkamah Konstitusi,” ujar Dasco kepada media, di Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Meski demikian, ia meyakini bahwa tentu akan ada pertimbangan-pertimbangan dari hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan hasil judicial review tersebut. “Nanti kita lihat apa yang diputuskan (hakim MK) dan tentunya dengan berbagai pertimbangan, termasuk meminta pertimbangan DPR dan pemerintah,” lanjut Politisi Fraksi Partai Demokrat.

Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) secara resmi mendaftarkan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut dengan nomor tanda terima perkara, yaitu 9-1/PUU/PAN.MK/AP3 tertanggal 24 Januari 2023. PKN menggugat Pasal 222 UU Pemilu yang berbunyi:

Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Sebagai informasi, pasal 222 UU Pemilu sebelumnya sudah beberapa kali digugat. Adapun gugatan terakhir dilakukan PKS. PKS meminta agar syarat presidential threshold diturunkan dari 20 persen menjadi 7 persen. Namun, gugatan PKS tersebut ditolak Mahkamah Konstitusi.***