Wabup Ingatkan Pengadaan Barang dan Jasa Harus Mempedomani Aturan Terkait

Wakil Bupati Parigi Moutong, H.Badrun Nggai,sosialisasi pengadaan barang/jasa pemerintah yang digelar Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong. (Foto : arifbudiman)

PARIMO – radarparimo.com Wakil Bupati Parigi Moutong, H.Badrun Nggai menegaskan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, harus mengacu pada perundang-undangan yang berlaku dan memedomani peraturan yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP).

Hal itu dia sampaikan pada sosialisasi pengadaan barang/jasa pemerintah yang digelar Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong.

Bacaan Lainnya

“Karena dengan regulasi tersebut, pemerintah menunjukan keseriusan untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai prinsip pengadaan, yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel,’ ungkap Wakil Bupati Parimo, H.Badrun Nggai, Senin (7/03/2022).

Badrun mengatakan pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab  dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui program atau kegiatan yang ada pada setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

Untuk melaksanakan program dan kegiatan tersebut, harus melalui tahapan-tahapan, dimulai dari perencanaan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta tahapan evaluasi yang harus selalu berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Berkaitan dengan hal tersebut, saya berpesan kepada pengguna anggaran (PA) atau kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk betul betul memahami peran penting perencanaan pengadaan barang dan jasa,” ujar Wabup.

Sehingga, dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di masing-masing OPD dapat berjalan dengan baik serta mendaptkan hasil pembangunan yang berkualitas dan dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat.

Wabup berpesan, kegiatan ini dapat dijadikan sebagai satu momentum untuk membangun komitmen bersama mewujudkan pemerintah daerah Parigi Moutong yang bersih dan bebas dari KKN.

Sehingga proses pengadaan barang/jasa dapat berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku, karena ini menjadi perhatian khusus bagi penegak hukum.

“Apalagi dengan kondisi keuangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang mengalami refocusing dampak dari Covid-19 yang belum tahu kapan berakhir,” pungkasnya. (abt)