PARIMO – radarparimo.com – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Arifin Dg Palalo meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parimo mempertimbangkan kembali imbauan Pemda terkait penahanan ijazah dan Laporan Hasil Belajar (Rapor) bagi peserta didik yang belum divaksinasi.
“Saat ini telah banyak keluhan dari masyarakat khususnya wali murid, terkait hal tersebut. Untuk itu, selaku komisi IV yang menjadi mitra Disdikbud, kami meminta kebijakan agar seluruh peserta didik, yang belum sempat divaksin tetapi telah membutuhkan ijazahnya di sekolah lanjutan, agar dapat diberikan. Insya Allah besok kami akan mengundang Kepala Disdikbud,” ungkap Arifin Dg Palalo, di Parigi, Senin (06/06/2022).
Dia mengatakan, sampai saat ini banyak perbedaan pemahaman terkait vaksinasi di masyarakat. Ada yang mengganggap baik, adapula sebaliknya. Sehingga pemerintah daerah selaku pengambil kebijakan, harusnya dapat melihat kondisi di lapangan.
Menurutnya, yang menjadi problem saat ini, ketika peserta didik yang akan melanjutkan ke jenjang selanjutnya, dan sekolah tersebut berada di luar kota/ daerah, mewajibkan memasukan ijazah asli anak-anak akan kembali lagi ke daerah asal.
“Misalnya anak-anak ingin melanjutkan sekolah ke daerah lain, dan ada ketentuan dapat diberikan surat keterangan, kemudian mereka disana ditolak dan diminta memasukan ijazah asli, mereka harus kembali lagi, tentunya akan memakan biaya,” ujar Arifin Dg Palalo.
Sementara itu Sekretaris Disdikbud Parimo, Sunarti mengatakan, pihaknya hanya menindaklanjuti himbauan Pemerintah Daerah agar peserta didik dan pendidik harus divaksinasi.
Kata dia, poin yang mengatakan peserta didik yang belum divaksinasi minimal dosis satu, tidak diberikan ijazah dan rapor, agar mereka dapat termotivasi untuk dilakukan vaksinasi Covid-19.
“Himbauan Pemda bagian dari instruksi Presiden, saya kira namanya program pemerintah tidak ada yang tidak baik untuk masyarakat, semua pasti yang terbaik apalagi soal vaksinasi Covid-19,” ucap Sunarti.
Sunarti menambahkan, jika wali murid tidak menginginkan atau tidak setuju anaknya di vaksin, pihak sekolah akan tetap memberikan ijazah dan rapor, hanya saja dalam bentuk fotocopy.
Menurutnya, komplen masyarakat tersebut dapat diselesaikan dengan duduk bersama, orang tua dapat membuat pernyataan bahwa anak mereka tidak dapat divaksin, sehingga Disdikbud mempunyai bukti bahwa telah menindaklanjuti instruksi pemerintah tersebut.
”Jadi kalau mereka tidak mau menerima, itu hak masyarakat, saya kira tidak ada masalah sepanjang itu bisa diserahkan dulu fotoopynya legalisir sama saja. Nanti kalau ada niatan vaksinasi kita serahkan yang aslinya,” pungkasnya. (Wawa)