PARIMO – Sekolah pengusul untuk mendapatkan bantuan sarana dan prasarana (Sapras) pada jenjang sekolah dasar harus berdasarkan data pokok kependidikan (Dapodik).
Demikian dikatakan, Kepala Bidang Manajemen Sekolah Dasar (SD) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parimo, Ince Pina di Parigi. Rabu, (11/11/2020).
Sekaitan hal itu, sebagai sekolah pengusul sarana dan prsarana (Sapras) pada jenjang SD kata dia,ingat harus berdasarkan Data Pokok Kependidikan (Dapodik).
Ince Pina mengatakan Sesuai instruksi kementrian , yang menjadikan Dapodik sebagai bagian data satuan pendidikan salah satunya adalah pengusulan Sapras.
Dijelaskannya, proses pengusulan sapras tidak lagi seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun, perlu dilakukan berbasis dapodik.
“Mekanismenya proses pengusulan beberapa tahun terakhir telah diubah, kementrian melihat berdasarkan data tersebut,” ujarnya.
Menurut ince pina, sekolah yang masih dalam penginputan data sapras, harus berdasarkan situasi dan kondisi dilapangan, seperti kebutuhan ruang kelas belajar, perpustakaan serta sarana pendukung lainnya.
Ia menjelaskan, ada beberapa sekolah lainnya, yang mengusulkan berdasarkan proposal yang dimasukan ke dinas tidak sesuai di dapodik.
“Dilapangan memang kebutuhan sekolah sesuai usulan mereke didinas, tetapi kementerian melihatnya di dapodik tidak sesuai, sehingga akan sulit untuk terealisasi,” ujarnya.
Sejauh ini tambahnya, terdapat beberapa sekolah yang sesuai dengan ketentuan telah direalisasikan tahun 2020. Kemudian, saat ini telah dilaksanakan pengerjaannya.
” dibeberapa sekolah Untuk SD sebagian telah dilaksanakan pekerjaan,”tutup Ince Pina.(Abt)