Jakarta, radarparimo.com – Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspik) Komisi XI DPR RI melakukan pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Himpunan Bank Negara (Himbara), dan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) di Provinsi Lampung. Kunspik yang dipimpin oleh Anggota Komisi XI DPR RI Junaidi Auly itu guna membahas masalah akses perkreditan untuk UMKM di Provinsi Lampung.
Dalam kesempatan tersebut, Junaidi menyampaikan, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Komisi XI berharap pengembangan UMKM termasuk di Provinsi Lampung bisa semakin berkembang dan memberi dampak yang positif bagi kesejahteraan masyarakat Lampung.
Dikatakannya, sebagai bentuk wujud keberpihakan terhadap UMKM, pada tahun 2022 kemarin, Komisi XI DPR RI melakukan inisiatif pembahasan undang-undang yang saat ini telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam undang-undang itu upaya pengembangan sektor UMKM pada tahun-tahun mendatang diharapkan makin tumbuh dengan baik, yaitu adanya perbaikan tata kelola Otoritas Jasa Keuangan maupun Industri Jasa Keuangan termasuk Perbankan yang menjadi anggota Himbara dan Perbarindo.
“Komisi XI DPR RI mengharapkan dengan diberlakukannya undang-undang tersebut, pengembangan UMKM termasuk di Provinsi Lampung makin berkembang dan membawa dampak yang positif pada kesejahteraan masyarakat Provinsi Lampung,” tutur Junaidi di Lampung, Jumat (20/1/2023).
Politisi Fraksi PKS ini menilai dukungan Perbankan Lampung terhadap UMKM pada triwulan ketiga 2022 tetap kuat. Hal itu tercermin dari pertumbuhan kredit UMKM yang tercatat tumbuh sebesar 24,06 persen (yoy), meski lebih rendah dibandingkan dengan triwulan sebelumnya yang sebesar 25,02 persen (yoy).
“Meski mengalami perlambatan, posisi penyaluran kredit UMKM pada triwulan ketiga 2022, tercatat meningkat menjadi Rp25,76 Triliun. Hal itu sejalan dengan masih kuatnya kinerja ekonomi dan masih berlanjutnya optimalisasi program dan anggaran Penanganan COVID-19 serta Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) untuk klaster UMKM di antaranya berupa subsidi bunga kredit,” ungkap Junaidy.
Ia menambahkan, pada triwulan ketiga 2022, pangsa pasar kredit UMKM terhadap total kredit tercatat sebesar 40,71 persen (yoy). Capaiaan ini meningkat jika dibandingkan dengan 40,27 persen (yoy) pada triwulan kedua 2022. “Pada kunjungan kerja ini, Komisi XI DPR ingin mendengarkan penjelasan dari OJK, Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, Bank Lampung dan Perbarindo terkait Akses Perkreditan untuk UMKM yang ada di Provinsi Lampung,” jelasnya.