PARIMO – radarparimo.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Ampibabo, Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), dipraperadilankan oleh tersangka dugaan kasus pemerasan inisial RF (35) di Pengadilan Negeri (PN) Parigi.“
” Pihak pemohon melihat ada keganjilan terhadap surat penangkapan, dan berita acara yang dikeluarkan Polsek Ampibabo, terdapat perbedaan tanggal, yang secara prosedural dianggap cacat,” ungkap istri tersangka, LS, saat ditemui di PN Parigi, Senin (24/1/2022).
LS mengatakan, setelah ada laporan polisi pada 12 Januari 2022, pihak penyidik tidak melakukan penyelidikan sebagaimana dalam tahapan penyidikan, berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) dan KUHP.
Sehingga, dianggap cacat hukum, karena belum cukup bukti awal permulaan, seperti saksi yang dilibatkan dalam pelaporan tersebut.
Menurutnya, adanya pemeriksaan konfrontasi sesuai pasal 24 ayat 1 Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019, dimana dapat dilakukan dengan mempertemukan saksi dengan saksi, atau saksi dengan tersangka.
“Tetapi penyidik di Polsek Ampibabo mempertemukan tersangka, korban, dengan ibu pacar korban, yang tidak ada sangkut pautnya dengan kasus itu. Kami temukan terlihat penyidik agak kelabakan saat itu,” ungkap LS.
LS menyebut, pihak penyidik tidak memberikan surat pemberitahuan penyidikan kepada keluarga tersangka.
Hal itu baru diketahui, setelah proses tersebut disampaikan penyidik ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi, dan surat itu tertanggal 13 Januari 2022.
Artinya kata dia, jika melihat tanggal surat diterbitkan kasus itu seolah-olah tertangkap tangan, sehingga dinilai ada kesewenangan yang dilakukan pihak penyidik.
LS menuturkan, pihaknya meminta praperadilan dari sisi keadilan dalam melaksanakan prosedur penanganan perkara pidana.
“Tersangka juga pada 13 Januari 2022 dikatakan ditangkap, padahal menyerahkan diri di Kota Palu, dan langsung dijebloskan ke penjara, tanpa diperiksa lebih dulu. Nanti keluar surat penahanan, baru dimintai keterangan, tanpa pendamping hukum,” pungkasnya.
Sementara Itu Humas PN Parigi, Riwandi saat ditemui membenarkan ada pemohon memohonkan praperadilan di PN Parigi, dengan register perkara nomor 1/pit.pra/2022/PN Parigi tanggal 20 Januari 2022.
Dia mengatakan, proses penyelesaian perkara praperadilan akan dilakukan selama tujuh hari kerja, dan saat ini telah memasuki persidangan pertama dengan agenda pembacaan permohonan oleh pemohon.
Pada persidangan kedua kata dia, akan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari pihak termohon, yakni Polsek Ampibabo.
“Persidangan kami agendakan Rabu 2 Fabruari 2022. Jadi yang nantinya hadir dalam persidangan itu, pemohon atau dihadiri keluarganya, dan termohon yakni pihak kepolisian,” ucapnya.
Dia menjelaskan, tersangka mempraperadilankan Polsek Ampibabo pada prosedur penahanan, penyitaan, dan penetapan tersangka. (abt)