Terkait Perkara BAKTI Kemenkominfo, Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi

Gedung Utama Kejaksaan Agung RI ( Foto : IDN Times)

Jakarta, radarparimo.com  Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui siaran pers Selasa (14/3/2023) menjelaskan Ketujuh orang saksi yang diperiksa yakni; E selaku Staf Project Management Office (PMO) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika,

Bacaan Lainnya

HE selaku Staf Project Management Office (PMO) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika,

R selaku Project Director PT Surya Energi Indotama,

BI selaku Direktur PT Surya Energi Indotama,

S selaku pihak swasta,

I selaku pemilik mata uang Money Exchange dan AD selaku kepala divisi pada Direktorat Sumber Daya dan Administrasi (SDA) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Disebutkan Ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 dengan para tersangka atas nama AAL, GMS,  YS,  MA, dan tersangka IH.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (*/ia)