PARIMO – radarparimo.com – Dinas Pekerjaan Umum Pentaan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah akan melakukan peningkatan pembangunan infrastruktur jalan yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 44 miliar tahun 2022
” Untuk tahun ini tidak ada pembangunan jembatan, yang ada hanya peningkatan ruas jalan saja,” ungkap Kepala Bidang Bina Marga, Dinas PUPRP Parimo, Wayan Mudana, Rabu (12/1/2022).
Mudana mengataakan, lokasi peningkatan ruas jalan yang akan di kerjakan tahun ini sebanyak 12 titik, yang terdapat di ruas jalan Kecamatan Balinggi, Suli-Malakosa, Kecamatan Torue, ruas jalan Tolai-Sukajati, Kecamatan Parigi Selatan, ruas jalan Tindaki-Nambaru dan Dolago Pantai.
Untuk wilayah Utara Parimo terdapat di Kecamatan Kasimbar, ruas jalan desa Kasimbar Barat, Ranang, Kecamatan Mepanga, ruas jalan Kayu Agung, Kecamatan Ongka, ruas jalan di Ongka Persatuan Utara, Lambunu, ruas jalan Petunasugi Kota Nagaya.
“Peningkatan ruas jalan ini menelan anggaran sekitar Rp 3 miliar, ada ruas jalan yang panjangnya kurang lebih 4 kilometer anggarannya mencapai Rp 6 miliar semuanya dilakukan untuk peningkatan jalan dan pengaspaalan, seperti di desa Petunasugi Kota Nagaya,” kata Mudana
Mudana menyebutkan, saat ini pihaknya masih dalam proses persiapan lelang, untuk tahun ini anggaran yang diberikan lumayan besar yakni, Rp 44 miliar, dibandingkan tahun sebelumnya hanya Rp 32 miliar.
“Harapan kami dari Dinas kepada rekanan yang menang dalam proses lelang nanti yang kualifaid. Artinya, kuat dalam hal permodalan dan peralatan. Intinya, sumbar daya mereka memadai. Sehingga hasil pekerjaan itu, sesuai dengan perencanaan kita,” ujarnya.
Wayan mudana menambahkan, pekerjaan tahun sebelumnya terlaksana dengan baik dan tepat waktu oleh para rekanan. Hanya saja ada salah satu paket pekerjaan yang sedikit mengalami keterlambatan,. Sementara yang lainya berjalan sesuai perencanaan.
“Dengan keterlambatan pekerjaan tahun kemarin, ada rekanan yang mendapat sanksi. Tapi sanksinya hanya membayar denda saja,tapi untuk sanksi pemutusan kontrak, itu tidak ada.” ujarnya. (abt)