PARIMO – radarparimo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, beranjangkarya ke Daerah Istimewa Yogjakarta untuk menambah referensi penyusunan Peraturan Daerah (Perda) penyiaran radio lokal setempat.
“Hasil kesepakatan anggota Panitia Khusus (Pansus) perda II bersama Dinas Kominfo Parimo, melakukan studi banding dengan tujuan mencari tambahan referensi dalam penyusunan Perda penyiaran radio,” ungkap Ketua Pansus Raperda, Yusup, di Parigi, Rabu (13/04/2022).
Dia mengatakan, pengelolaan radio publik di Parimo akan dibuatkan payung hukum, agar tidak melanggar ketentuan yang diatur dalam sistem penyiaran. Untuk itu pihaknya bersama dinas terkait melakukan studi banding tersebut.
Kata dia, selain melakukan kunjungan ke Jogjakarta, DPRD Parimo dan Diskominfo akan berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo, terkait pembekuan izin siar oleh perwakilan kementerian di Palu.
Sebab, pembekuan itu disebabkan karena tidak adanya ketentuan berlaku yang menggunakan sistem komunikasi udara atau frekwensi, dikhawatirkan berdampak pada proses penerbangan saat melihat di udara Parimo.
“Kami berharap, dengan adanya perda yang mengatur tentang penyiaran radio ke depannya dapat melahirkan radio di tiga wilayah di Parimo yakni Parigi, Tinombo dan Moutong”, terangnya
Menurutnya, dengan adanya penyiaran publik lokal, dapat menjadi sarana publikasi, inovasi dan edukasi masyarakat Sesuai keputusan yang sepakati bersama antara diskominfo selaku dinas pengusul dengan anggota pansus dalam rapat pembahasan.
“Selaku ketua pansus yang bertanggungjawab memimpin pansus LPPL RDP, saya berharap masyarakat Parimo dapat memberi masukan yang membangun, sebelum Raperda ini disahkan” pungkasnya. (abt)