PALANGKARAYA, radarparimo.com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Inspektorat Utama melakukan kegiatan Sosialisasi Unit Layanan Pengaduan (ULP) bertempat di Hotel Luwansa, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Jum’at pekan lalu.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu langkah atau metode untuk mengkritisi dan pengawasan akuntabilitas dan efektivitas program pemerintah terutama dalam penanggulangan bencana.
PLT Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Tengah, Ahmad Toyib dalam pembukaannya menjelaskan bahwa setiap ASN wajib meningkatkan skill dalam teknologi Informasi dan berfikiran dinamis, serta menerima bisa masukan dari masyarakat.
Inspektur III BNPB, Saeful Alam, dalam arahannya menjelaskan bahwa setiap tindakan ASN harus memiliki akuntabilitas dan dapat dipertanggung jawabkan serta tidak berdampak pada kerugian negara.
“Melalui ULP diharapkan dapat terjadi sinergitas antara masyarakat dan pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap akuntabilitas sehingga tidak berdampak pada kerugian negara,” ujar Saeful.
Saeful menegaskan bagi siapapun yang menyampaikan aduan melalui ULP, kerahasiaan pelapor dan identitas terjamin aman. Semua hal yang disampaikan pada layanan ini sifatnya rahasia. Selain itu, semua pegawai yang terlibat dalam ULP akan diambil sumpah, sehingga informasi akan terjamin kerahasiannya.
“Masyarakat pun tidak perlu takut untuk melaporkan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan terkait kinerja BNPB dan berani melapor itu hebat,” pungkas Saeful.
Kepala Kantor wilayah BPKP Kalimantan Tengah, Bambang Ari Setianto juga menjelaskan bahwa BNPB dan BPBD saat melakukan pengadaan baik logistik dan peralatan saat terjadi bencana harus cepat, tetapi diperhatikan juga pertanggung jawabannya untuk itu di perlukan teknologi informasi dalam melakukan pengawasan, baik dari internal ataupun dari masyarakat.
“Dana yang digunakan untuk bencana cukup besar terutama dalam pengadaan logistik dan peralatan, oleh sebab itu diperlukan pengawasan dalam akuntabilitas dan efektivitas program pemerintah. Dengan demikian diperlukan fasilitas untuk menyampaikan laporan dari masyarakat, salah satunya adalah memanfaatkan sosial media dan teknologi informasi,” jelas Bambang.
Kegiatan ini juga dilengkapi dengan materi Penanganan Pengaduan Masyarakat pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang disampaikan oleh Taufik selaku Fungsional Penelaah Pengaduan Masyarakat dari Direktorat Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kegiatan sosialisasi ini juga menyajikan materi Pengenalan Sistem Website ULP yang di sampaikan oleh Atang Supena dari bidang Teknologi Jaringan, Pusat data informasi dan Komunikasi kebencanaan BNPB.
Sumber Pusdatin BNPB menjelaskan, kegiatan ini diikuti oleh 44 peserta dari BPBD Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Kalimantan Tengah, serta perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Diharapkan dengan sosialisasi yang dilakukan dapat meningkatkan kapasitas peserta, dan dapat terjalin sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah serta masyarakat sebagai pengguna layanan. (*/ia)