PARIMO – radarparimo.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Parigi Moutong ( Parimo), Sulawesi Tengah menyebut pendataan bagi non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah Parimo bukan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Kami BKPSDM diperintahkan melakukan pendataan non ASN di daerah. Hanya pendataan belum ada pengangkatan P3K,” ungkap Kabid Pengadaan, Informasi dan Kinerja Aparatur BKPSDM Parimo, Andy Lendhika Sulistiyawan, saat ditemui Kamis (25/08/2022).
Menurutnya, pendataan tersebut, agar pemerintah pusat dapat melakukan pemetaan tenaga non ASN di daerah, baik jumlah, tingkat pendidikan, maupun usia.
Sebab, dalam aturan sebelumnya, tenaga honorer akan dihapus per November Tahun 2023. Sehingga melalui pendataan ini akan dicarikan solusi terbaik bagi mereka yang masih dibutuhkan oleh Pemda.
“Pengangkatan P3K saat ini hanya untuk guru, tenaga teknis belum ada. Jadi non ASN didata dulu, misal ada peraturan baru yang menaungi mereka” ujarnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan surat Menpan RB, nomor B/1511/M.SM01.00/2022 tertanggal 22 Juli, sangat jelas data apa saja yang dibutuhkan dalam pendataan pegawai honorer.
Untuk itu ia meminta, tenaga non ASN agar tetap berpedoman pada isi surat edaran yang ada dan ditandatangani oleh Sekda Parimo tersebut.
“Jangan sampai apa yang dilakukan tenaga honorer mengumpulkan berkas, dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata dia. (Wawa)