SHOLAT tarawih merupakan salah satu amalan khusus yang ada selama Ramadhan. Meski bukan termasuk ibadah wajib, anjuran untuk melaksanakan sholat Tarawih banyak disinggung pada hadits Nabi Muhammad SAW.
Sholat Tarawih disebut juga dengan sholat Qiyam Ramadhan yaitu sholat yang bertujuan untuk menghidupkan malam-malam Ramadhan
Berbeda dengan sholat tahajud yang menurut mayoritas pakar fiqih adalah sholat sunnah yang dilakukan setelah bangun tidur dan dilakukan hanya di waktu malam.
Masa Rasulullah SAW
Pada zaman Rasulullah, istilah Tarawih belum dikenal. Rasulullah dalam hadits-haditsnya juga tidak pernah menyebut kata-kata Tarawih.
Semua bentuk ibadah sunnah yang dilaksanakan pada malam hari, lebih terkenal disebut qiyam Ramadhan, tidak disebut sholat Tarawih.
Sholat Tarawih yang dicontohkan Rasulullah SAW tersebut awal dikerjakan pada 23 Ramadhan tahun kedua Hijriyah. Pada masa itu, Rasulullah SAW mengerjakannya tidak selalu di masjid, melainkan kadang di rumah.
Hal ini sebagaimana banyak ditemukan dalam teks-teks hadits salah satunya yang diriwayatkan Imam Muslim, yaitu:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي الْمَسْجِدِ ذَاتَ لَيْلَةٍ فَصَلَّى بِصَلَاتِهِ نَاسٌ ثُمَّ صَلَّى مِنْ الْقَابِلَةِ فَكَثُرَ النَّاسُ ثُمَّ اجْتَمَعُوا مِنْ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ أَوْ الرَّابِعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا أَصْبَحَ قَالَ قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ فَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنْ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلَّا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ قَالَ وَذَلِكَ فِي رَمَضَانَ
“Pada suatu malam (di bulan Ramadhan), Rasulullah ﷺ sholat di Masjid, lalu diikuti beberapa orang sahabat. Kemudian (pada malam kedua) beliau salat lagi, dan ternyata diikuti banyak orang. Dan pada malam ketiga atau keempat mereka berkumpul, namun Rasulullah ﷺ tidak keluar sholat bersama mereka. Maka setelah pagi, beliau bersabda, “Sesungguhnya aku tahu apa yang kalian lakukan semalam. Tiada sesuatu pun yang menghalangiku untuk keluar dan salat bersama kalian, hanya saja aku khawatir (sholat Tarawih itu) akan diwajibkan atas kalian.” (HR Muslim, No 1270)
Pada hadits di atas tidak ada penyebutan sholat Tarawih secara khusus oleh Rasulullah SAW. Beliau melaksanakan sholat Tarawih di masjid pada beberapa kali kesempatan yang diikuti antusiasme tinggi dari para jamaah.
Akhirnya pada malam ketiga dan keempat sebagaimana yang disebut Hadits tersebut, Rasulullah SAW justru tidak keluar untuk melaksanakan sholat Tarawih di masjid, padahal sudah ditunggu para sahabat.
Pada akhirnya beliau tidak melanjutkan sholat tersebut pada malam-malam berikutnya.
Karena disebabkan kekhawatirannya apabila Allah SWT menurunkan kewajiban untuk sholat Tarawih bagi umatnya. Beliau takut membebankan umat Islam generasi selanjutnya.
Masa Abu Bakar
Pada masa Abu Bakar menjabat sebagai khalifah, umat Islam melaksanakan sholat Tarawih secara sendiri-sendiri atau berkelompok mulai dari tiga hingga enam orang. Saat itu belum ada kebiasaan untuk sholat Tarawih berjamaah dengan satu imam di masjid.
Mana kala masuk masa kepemimpinan Umar bin Khattab, sholat Tarawih berubah keadaannya karena Umar berinisiatif untuk menggelar sholat Tarawih di masjid secara berjamaah. Hal ini dilakukannya sebab menyaksikan umat Islam sholat Tarawih yang tidak kompak, sebagian dari mereka ada yang sholat sendiri-sendiri dan ada yang berjamaah.
Dalam buku Sejarah Tarawih karya Ahmad Zarkasih, dia menjelaskan bahwa kata Tarawih merupakan bentuk jamah dari kata Tarwih yang berarti istirahat. Istilah tersebut ternyata tidak dikenal pada masa Nabi. Sebab, beliau menyebut sholat Tarawih dengan istilah qiyam Ramadhan.
Menurut Imam al-Mawardzi dalam Kitab Qiyam Ramadhan disebutkan bahwa terdapat beberapa kemungkinan sholat sunnah ini disebut dengan Tarawih. Salah satunya ketika apa yang terjadi pada masa Umar bin Khattab menjabat sebagai khalifah.
“Dari al-Hasan ra, Umar RAA memerintahkan kepada Ubai untuk menjadi imam pada qiyam Ramadhan, dan mereka tidur di seperempat pertama malam. Kemudian mengerjakan sholat di dua per empat malam setelahnya dan selesai di satu per empat malam terakhir, mereka pun pulang dan sahur. Mereka membaca 5 sampai 6 ayat pada setiap rakaat. Dan sholat dengan 18 rakaat salam setiap 2 rakaat dan memberikan mereka istirahat sekadar berwudhu dan menunaikan sholat hajat mereka.” (Lihat Imam al-Mawardzi, Kitab Qiyam Ramadhan, h 59)
Bisa jadi hal peristiwa di atas menjadi alasan mengapa sholat ini disebut dengan Tarawih. Sebab, pada zaman Umar bin Khattab pelaksanaannya memberi banyak “Tarwih” alias “istirahat” untuk para makmum di setiap selesai dua rakaat.
Demikianlah asal-usul sholat Tarawih yang hingga hari ini umumnya dilakukan secara berjamaah di setiap masjid. Kendati bukan merupakan sholat wajib, akan tetapi banyak umat Islam yang ingin mendapat kemuliaan Ramadhan dengan melaksanakannya di masjid.
Tak hanya itu, bahkan sebagian yang lain dari umat Islam menyengaja untuk beritikaf di masjid selama Ramadhan atau pada waktu-waktu tertentu untuk mengoptimalkan ibadah mereka selama Ramadhan. Wallahu’alam.(Isyatami Aulia).
Sumber laman MUI