Sengkarut Penyelesaian LC di Parimo, BPN Janji Akan Tuntaskan

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Parigi Moutong Sulawesi Tengah akan tetap bertanggungjawab menuntaskan persoalan Konsolidasi Tanah (LC), (Foto : arifbudiman)

PARIMO – radarparimo.com Badan Pertanahan Nasional (BPN) Parigi Moutong Sulawesi Tengah akan tetap bertanggungjawab menuntaskan persoalan Konsolidasi Tanah (LC), meskipun saat ini telah terdapat tumpang tindih penguasaan.

“Kami telah melakukan menyelesaikan pengukuran blok per blok pada tanggal 28 Oktober kemarin. Hasilnya sangat menakjubkan, karena sudah terjadi tumpang tindih penguasaan, “ ungkap Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan kantor BPN Parimo, Lin Kadarwati saat menggelar konferensi pers di lantai dua kantor Bupati setempat, Selasa 16 November 2021.

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan, pihaknya bersikeras ke Pemerintah Daerah menuntaskan pengukuran, meskipun ada desakan dari warga untuk menyelesaikan permasalahan satu per satu saat itu namun pihaknya menolak.

Sebab pihaknya menilai, jika hal itu diselesaikan di tempat, persoalan LC ini akan kembali memakan waktu panjang, dua hingga tiga tahun lagi.

“Kami juga telah meminta kepada Pemerintah Kelurahan Kampal, untuk menyampaikan ke warganya untuk bersabar sebab kami akan menyelesaikan persoalan ini,” ucapnya.

Usai melakukan pengukuran kata dia, pihaknya akan menyelesaikan penguasaan blok per blok karena kompleksnya permasalahan yang terjadi pada tanah LC tersebut.

Pihaknya juga sedang menunggu Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong, untuk memaparkan ke Pemda tentang hasil pengukuran.  Selain itu, berkaitan dengan lokasi-lokasi yang belum selesai ditimbun

Sebab, belum selesainya penimbunan itu menjadi penyebab masyarakat itu kembali lagi ke posisi semulanya.

“Karena masyarakat dipindahkan, tetapi lokasinya sampai saat ini belum ditimbun. Sementara itu, diamankan Bupati Longki Djanggola telah dibuat kesepakatan penimbunan,” ungkapnya.

Masalah terbesarnya sebut Lin Kadarwati adalah, masyarakat yang telah kembali ke posisi semula, kemudian menjual tanah tersebut. Sehingga, pihaknya tidak dapat berbuat apa-apa, namun akan tetap berusaha bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan itu.

“Ini harus bersinergi dan tidak bisa mengikuti keinginan satu pihak saja, karena tidak akan selesai,” ujarnya.

Dia menyebut, karena hampir sampai di penghujung tahun, kemungkinan penyelesaian akan berlanjut tahun depan, karena bertemu dengan orang per orang dengan kondisi dan persoalannya jelas membutuhkan waktu.

Saat ini kata dia, pihaknya memblokir untuk pengurusan balik nama untuk tanah LC di kantor BPN. Proses penjualan yang terjadi saat ini dibawah tangan.

“Kami tetap akan menyelesaikan, bersama Pemda. Kami akan sampaikan hasilnya nanti,” pungkasnya.(abt)