PARIGI – radarparimo.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Parigi Moutong Zulfinasran SSTP MAP mengatakan, penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM) bidang Kelautan dan Perikanan sebagai salah satu solusi bonus Demografi.
Zulfinasran menegaskan, OPD perlu memahami mulai tahun 2020 sampai dengan 10 tahun yang akan datang, Pemda Parimo mendapatkan bonus Demografi karna jumlah penduduk usia produktif melebihi 50 persen dari jumlah penduduk Parigi Moutong.
“Jika kita melihat data yang masuk, usia produktif kita hanya puluhan ribu saja,” ujar Zulfinasran saat rapat Teknis Perkuliahan di Pantai Lolaro Tinombo, Selasa (9/2/21).
Untuk bisa masuk ke kisaran 100 atau 200 ribu jiwa, maka akan ada sampai 2030 nanti.
Zulfinasran mengatakan, banyak negara yang telah berhasil dan terbukti memanfaatkan bonus demografi dengan maksimal seperti Malaysia, Korea Selatan, Jepang, dan masih banyak lagi.
Salah satu manfaat yang diberikan bonus demografi adalah, bisa mengubah tingkat perekonomian di sebuah negara, dari negara berkembang menjadi negara maju.
“Saya minta teman trman OPD untuk menyahuti hal ini sebagai bagian untuk mempersiapkan bonus Demografi kedepan,”ucapnya
Selain penyiapan bonus Demografi, Sekda minta OPD buat akurat data kebutuhan Akademi Komunitas, karena kadepannnya dibutuhkan sekitar 800 hektar untuk menopang lapangan kerja.
“Data kita akuratkan betul. Karena dibutuhkan 800 hektar, ini peluang, bahwa nanti akan ada permintaan tenaga lokal yang ada di daerah kita” tandas Zulfinasran.
“Kedepan juga kita akan menghitung berapa jumlah taruna taruni yang akan masuk. Karena jangan sampai kita menerima begitu banyak namun daya tampung terbatas”, jelasnya lagi
Menurut Zulfinasran, ia telah diperintahkan Bupati Parigi Moutong H Samsurizal Tombolotutu untuk menyiapkan lahan 10 sampai 15 hektar persiapan kampus di Desa Poli Kecamatan Tinombo Selatan.
“Pimpinan telah memerintahkan kami untuk penyiapan lahan. Cuma Ini agak terlambat karena pembebasan lahan diatas 5 hektar itu menjadi kewenangan BPN Kanwil dan juga menjadi kewenangan Gubernur. Karena kita mengacu kepada undang undang nomor 12 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. 5 hektar kebawah cukup pemda saja yang jalankan tidak perlu izin ke BPN Kanwil dan izin ke Gubernur,” tupnya. (abt/Diskominfo)