Satu Bulan dibentuk Satgas P3GN Polda Sulteng ungkap 32 Kasus Narkoba

Satu Bulan dibentuk Satgas P3GN Polda Sulteng ungkap 32 Kasus Narkoba
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono dalam keterangan resminya kepada media di Palu, Jumat (20/10/2023).

PALU, radarparimo.com – Satu bulan terbentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polda Sulteng ungkap 31 kasus Narkoba.   

Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono dalam keterangan resminya kepada media di Palu, Jumat (20/10/2023). 

“Satgas P3GN Polda Sulteng dibentuk sejak tanggal 21 September 2023. Dan selama satu bulan terbentuk telah mengungkap 32 kasus narkoba,” kata Kabidhumas Polda Sulteng   

Dari 32 kasus yang diungkap, satgas mengamankan 37 tersangka dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 2.028,34 gram atau 2 kilogram lebih serta 2.964 butir obat berbahaya.  

Satgas P3GN di Polda Sulteng kata dia, dipimpin Wakapolda Sulteng Brigjen Pol. Soeseno Noerhandoko selaku Kasatgasda, dibantu 5 Subsatgasda meliputi Subsatgasda Preemtif dipimpin Dirintelkam, Subsatgasda Preventif Dirbinmas, Subsatgasda Rehabilitasi dan Kesehatan Kabiddokkes, Subsatgasda Gakkum Dirresnarkoba dan Subsatgasda Humas Kabid Humas. Satgas P3GN ini dibentuk mulai dari tingkat Polres, Polda dan Mabes Polri.  

Ia menjelaskan, tujuan dibentuknya Satgas P3GN ini adalah untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahguna narkoba, melakukan rehabilitasi pecandu, pencegahan penyelundupan narkoba dan amplifikasi keberhasilan pengungkapan narkoba.  

Selain itu kata Djoko, satgas juga akan meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan stakeholder terkait untuk melakukan edukasi dan pembentukan kampung-kampung tangguh narkoba.   

Kepada masyarakat Sulawesi Tengah diimbau untuk membantu tugas-tugas Satgas P3GN Polda Sulteng, karena narkoba musuh bersama dan jangan sampai saudara atau keluarga kita menjadi korban penyalahgunaan narkoba.  

Ia berharap agar masyarakat melaporkan bila mendengar atau mengetahui adanya Narkoba disekitar melalui headline nomor 0853 9929 9011. ***  

Sumber : Humas Polda Sulteng