Satreskrim Polres Parimo Ringkus Sejumlah Pelaku Curanmor Beserta Barang Bukti

Satuan Reskrim Polres Parigi Moutong melaksanakan konfrensi pers, terkait pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). (Foto : Thilonk)

PARIMO – radarparimo.comSatuan Reskrim Polres Parigi Moutong berhasil meringkus sejumlah tersangka pelaku pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) di wilayah Kabupaten Parimo.

“Kami telah menetapkan lima pelaku sebagai tersangka atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan pelaku. Usia kelima pelaku mulai dari 28 tahun dan paling muda 18 tahun,” ungkap Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, AKP Donatus Kono kepada sejumlah awak media, Kamis. (16/9/2021).

Bacaan Lainnya

AKP Donatus Kono mengatakan, pelaku berinisial H, AG alias A, W, D, dan L dan para pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat (2) Junto Pasal 65.

Kasus curanmor itu berhasil diungkap pada tanggal 8 September 2021, dengan mengamankan AG alias A di Kota Palu sebagai pelaku pertama. Kemudian, pihaknya terus melakukan pengembangan dan menangkap empat pelaku lainnya di lokasi berbeda-beda.

Menurut Donatus Kono , AG alias A diketahui merupakan pelaku yang paling aktif dalam aksi pencurian kendaraan bermotor. Sebab, dari semua Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku terus terlibat.

“Jadi pelaku yang paling berperan aktif itu adalah, saudara AG alias A. Dalam aksinya, mereka menggunakan kunci leter T untuk merusak kunci kontak motor,” ungkapnya.

Sementara pelaku berinisial  W (28), selain terlibat dalam aksi pencurian, pelaku juga sebagai penadah, dan pemilik bengkel yang merubah beberapa bagian motor hasil curian.

AKP Donatus Kono menyebut, pihaknya juga menyita barang bukti berupa tujuh unit  sepeda motor, terdiri dari lima unit hasil curian dan dua unit lainya digunakan pelaku sebagai sarana untuk melancarkan aksinya.

“Kami juga mengamankan sejumlah peralatan bengkel, seperti mesin kompresor, dan alat bengkel lainya. Alat-alat bengkel itu digunakan para pelaku yang sudah merupakan sindikat ini untuk merubah barang hasil curiannya,” jelasnya.

Sementara lokasi pencurian kata dia, dilakukan di dua kecamatan di Parigi Moutong yakni, Kecamatan Lambunu, dan Kecamatan Moutong.

Hasil curian itu, dibawa para pelaku ke wilayah Napu Kabupaten Poso, untuk dijual. Selanjutnya, hasil curian mereka digunakan untuk bersenang-senang di Kota Palu.

“Mereka dari sini bawa sepeda motor. Setelah terjual di Napu, dia bawa lagi hasil curaian motor lain  ke Parigi Moutong,” tuturnya. (abt)