Satpol PP Parimo Tertibkan Ratusan APS Bacaleg yang Langgar Aturan

Satpol PP Parimo Tertibkan Ratusan APS Bacaleg yang Langgar Aturan
Satuan Polisi Pamong Praja bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tertibkan Ratusan APS Bacaleg. (Foto : Wady)

PARIMO, radarparimo.com – Maraknya Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) peserta Pemilu 2024 yang melanggar aturan di tertibkan Satuan Polisi Pamong Praja.

Penertiban APS ini dilakukan disejumlah ruas jalan diwilayah kota Parigi, Alun alun kantor Bupati, dan lokasi pasar.

Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Parimo, Basir mengatakan, penertiban APS kali ini pihaknya menggandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, karena menyangkut kebersihan lingkungan.

Dengan menyasar APS yang terpasang pada pohon pelindung, maupun di tiang listrik.

Sebab, baliho maupun bener yang terpasang di pohon maupun tiang listrik kata dia, merupakan spot yang menjadi sasaran penilaian Adipura nantinya.

“Terkait kegiatan hari ini sesuai perintah pimpinan, bahwa pada 3 November 2023 mendatang, ada penilaian Adipura,” ungkap Basir.

Dijelaskanya, spot yang menjadi penilaian Adipura tersebut, ada beberapa tempat diantaranya, lokasi pasar, taman kota, dan alun alun.

Selain penertiban APS yang diduga melanggar aturan, penertiban juga sekaitan dengan penilaian Adipura. Sesuai dengan Perda nomor : 3 tahun 2022.

Tentang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Sebab, didalamnya ada pasal yang mengatur soal tertib lingkungan, tertib jalur hijau dan tertib ruang terbuka hijau.

“Sehingga, hal ini yang menjadi dasar kami untuk melakukan penertiban APS. Begitupun di sekitar pasar ada pedagang yang masih mengikat tali tenda di pohon pohon,” ujarnya.

Sekaitan hal itu kata dia, pihaknya telah memberi arahan untuk ditertibkan.

“Kalau terkait APS terpasang di pohon dan sudut jalan, yang masuk dalam spot penilaian Adipura semua kami tertibkan,” tegasnya.

Menurutnya, untuk sementara pihaknya baru melakukan penertiban di dua lokasi, yakni lokasi Pasar Sentral Parigi dan Alun alun Kantor Bupati Parigi Moutong.

“Rencananya, penertiban APS dilaksanakan hanya satu hari ini, sesuai perintah. Makanya, kita usahakan hari ini bisa rampung,” ujarnya.

Ia mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak memasang APS atau apapun pada pohon pelindung serta tiang listrik maupun ditempat tempat umum lainya yang bukan diperuntukan untuk itu.

Selain itu, Ia mengimbau kepada pengurus Parpol dan Bacaleg agar bisa memperhatikan lokasi yang dibolehkan untuk dipasang APS ataupun APK.

“Jangan memasang ditempat yang memang dilarang, sehingga melanggar Perda. Mereka harus menunggu jadwal pemasangan alat peraga yang akan ditetapkan oleh pihak penyelenggara Pemilu,” ujarnya.(dany)