PARIMO – radarparimo.com – Awal tahun 2022 Satuan Lalu Lintas Polres Parimo Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan operasi penindakan pelanggaran dan menjaring puluhan kendaraan yang melakukan pelanggaran.
“ Operasi penegakan pelanggaran yang dilakukan Sat Lantas Polres Parimo di awal tahun melakukan pendisiplinan lalulintas terutama yang dilakukan oleh pengendara baik roda dua dan empat.” ucap KBO Lantas Polres Parimo, Ipda Arman di pos perempatan horizon. Rabu,(5/1/2022).
Sejumlah pelanggaran yang terjaring saat oprasi hari ini diantaranya, penggunaan knalpot bogar, surat kendaraan serta tidak menggunakan helem serta pelanggaran lainnya.
” Sementara Hari ini kita menjaring kurang lebih 30 kendaraan roda dua dan kami langsung angkut ke kantor polres,” ungkap Ipda Arman.
Arman menjelaskan, rata-rata pelanggaran yang kami jaring tidak mengunakan helm serta menggunakan knalpot bogar yang membuat kebisingan serta mengganggu para pengendara lainnya, sasaran utama ada dua pelanggaran tersebut.
“ Dalam penggunaan helm bagi roda dua sangat penting, sebab sebagai alat pelindung kepala dan vatalitas utama manakala terjadi kecelakaan, hal itu menjadi penting bagi pengguna kendaraan.”ujarnya
Arman juga menghimbau, adanya penindakan dalam hal penilangan terhadap pelanggar lalulintas, setiap pengguna kendaraan baik roda dua dan empat harus patuh dan taat pada peraturan lalulintas.
“Kami juga menyampaikan kepada pengguna kendaraan dan masyarakat harus menaati protokol kesehatan, agar terhindar dari penyebaran virus covid-19,” tutupnya. (abt)