PALU – radarparimo.com – Terjadinya kelangkaan minyak goreng di berbagai daerah di Sulawesi Tengah, membuat Satuan Tugas (Satgas) Pangan diam-diam mulai bergerak untuk mengetahui penyebab terjadinya kelangkaan
Hasilnya, Satgas Pangan yang dipimpin langsung Kombes Pol. Ilham Saparona, Dirreskrimsus Polda Sulteng berhasil membongkar dugaan penimbunan minyak goreng yang selama ini dikeluhkan masyarakat karena mulai langka.
Satgas bersama Kadis Perindag Kota Palu, menyegel dua lokasi di Palu karena ditemukan puluhan ribu liter minyak goreng Sawit merk Viola, Rabu (2/3/2022) kemarin.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto dalam keterangan resminya kepada media mengatakan ada dua lokasi di Kota Palu yang telah disegel dengan garis Polisi oleh Satgas Pangan karena diduga menimbun minyak goreng dalam situasi masyarakat mengalami kelangkaan minyak goreng.
“Satgas Pangan Daerah Sulteng dipimpin Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol. Ilham Saparona, kemarin (Rabu,2/3/2022) telah menemukan dua gudang yang menyimpan minyak goreng bertuliskan Viola sebanyak 4.209 dos atau 53.869 liter”, ungkap Kabidhumas Kamis (3/2/2022)
Didik menjelaskan, dua lokasi tersebut adalah di Jalan I Gusti Ngurah Rai Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu tepatnya di gudang penyimpanan CV. AJ dan gudang atau Ruko di komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu yang juga dikontrak CV. AJ.
Dari gudang tersebut Satgas menemukan dugaan penimbunan minyak goreng merk Viola sebanyak 1.748 dos atau 21.355 liter, sedangkan di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu ditemukan minyak goreng merek viola sebanyak 2.461 dos atau 32.514 liter.
Diketahui bahwa stok minyak goreng merk Viola ini disimpan sejak bulan Oktober 2021 oleh pemiliknya. Selanjutnya Satgas Pangan akan melakukan proses penyelidikan terkait temuan dugaan adanya penimbunan bahan pokok berupa minyak goreng merk Viola.
Dalam perkara tersebut patut diduga terjadi pelanggaran pasal 133 jo pasal 53 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Dalam kasus ini dikenakan Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI No. 07 tahun 2014 tentang perdagangan jo Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting yang dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 Milyar, ” ujar Kabid Humas Polda Sulteng. (Bim)
Sumber : Humas Polda Sulteng