Sat Reskrim Polres Donggala Amankan Satu Penyalur Judi Kupon Putih

KBO Sat Reskrim Polres Donggala, IPDA Hasbullah saat press conpers Senin, (22/8/2022) di ruang Rupatama. (Foto : Ibrahim )

Donggala – radarparimo.com Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Donggala sekitar pukul 15.00 Wita, di Desa Kola-Kola, Banawa Tengah, Kabupaten Donggala  mengamankan seorang pria berinisial AR (39), pelaku tindak pidana judi kupon putih.

Penangkapan terhadap AR berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/185MVIII/2022/SPKT/Polres Donggala/Polda Sulteng, tanggal 18 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/61/VIN/RES.1.12./2022/Reskrim.

Bacaan Lainnya

“Sekira pukul 10.00 Wita Tim Sat reskrim Polres Donggala memperoleh informasi bahwa di desa itu tengah marak ‘permainan’ judi kupon putih alias shio, sehingga tim pun turun TKP,” ujar KBO Sat Reskrim Polres Donggala, IPDA Hasbullah kepada awak media, Senin, (22/8/2022) di ruang Rupatama.

Dijelaskan KBO, guna memastikan informasi tersebut tim pun melakukan penyelidikan, kemudian sekitar pukul 13.20 wita tim sudah mengantongi nama pelaku.

“Kami berhasil temukan barang bukti (babuk) berupa 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia tipe 1034 berwarna Hitam beserta Sim Card di tangan pelaku, 1 (satu) buah buku rekapan pembelian/ pemasangan nomor kupon putih/shio disembunyikan pelaku dibawah karpet,” ungkapnya.

Selain itu diamankan pula uang tunai sebesar Rp276.000 dalam beberapa pecahan..

Dikatakan, dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku melakukan permainan judi Kupon putih sejak April 2022.

Pelaku melakukan penjualan judi kupon putih secara terang-terangan di rumahnya dan melalui SMS (Handphone).

Polisi menyebutkan AR bekerjasama dengan bandar kupon putih bernama R yang beralamat di Desa Lumbu Dolo, Banawa Tengah, Donggala.

“Bandar yang diketahui berinisial R, pihak kami sementara melakukan pengembangan, dimana kami akan bekerja keras berupaya mengejar pelaku  tersebut,” tegas KBO Reskrim.

Pelaku disangkakan  Pasal 303 Ayat 1 dan  2 KUHP Pidana dimana “Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan permainan judi tanpa hak / izin dari pihak berwenang kepada khalayak umum diancam dengan Hukuman penjara paling lama 10 tahun. (Baim)