PARIMO, radarparimo.com – Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Defina Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah dirugikan terkait informasi pelarangan pasien BPJS yang meminta dirujuk ke RS Swasta.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum dan Humas RSIA Defina Parigi Sumitro SH. MH, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Parimo dan Stakeholder terkait dan Puskesmas se-Kabupaten Parimo, Senin (4/09/2023).
Sumitro mengungkapkan berdasarkan informasi yang beredar luas bahwa ada pelarangan kepada pasien BPJS yang meminta untuk di rujuk ke RSIA Defina.
“Bahkan bukan hanya melakukan pelarangan, tetapi pelarangan juga terhadap penggunaan ambulance jika pasien meminta untuk di rujuk ke RSIA Devina,” kata Sumitro.
Bahkan kata dia, jika seandainya pasien memaksa untuk di rujuk ke RSIA Defina, maka pasien harus membayar tunai.
“Informasi itu merupakan informasi sesat dan merugikan masyarakat miskin di Kabupaten Parimo yang ingin merasakan pelayanan di RSIA Defina,” ujarnya.
Terkait hal itu pihaknya telah mengirim surat protes dan meminta untuk ketemu Kepala Dinas Kesehatan dan Sekertaris Dinkes Parimo, namun hal tersebut tak diindahkan.
“Sekdis Dinkes tidak mau bertemu, begitupun kami juga meminta untuk bertemu Kadinkes tidak juga diterima,” ucapnya.
Padahal kata dia, berdasarkan undang-undang bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien yang ingin berobat menggunakan fasilitas kesehatan.
“Jadi berdasarkan pelarangan pasien untuk rujukan ke RSIA Defina sangat tidak benar,” terangnya.
Olehnya, Sumitro meminta kepada pihak DPRD Parimo agar persoalan tersebut diklarifikasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Parimo sebagai leading sektor Puskesmas yang ada di Parimo. Bahkan pihaknya menunggu pasien yang berekonomi lemah atau masyarakat miskin yang ingin berobat ke RSIA Defina.
“Kami meminta kepada pimpinan DPRD Parimo agar mengeluarkan rekomendasi bahwa RSIA Defina tidak pernah menolak pasien,” pungkasnya.***