KASIMBAR, radarparimo.com – Pemerintah Kecamatan Kasimbar kabupaten Parigi Moutong (Parimo) melepas 37 petugas pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), tingkat Kecamatan Kasimbar. di halaman kantor Camat Kasimbar Kamis ( 13/10/2022).
Camat Kasimbar Abdul Manan Daeng Malindu, dalam sambutan menyampaikan, Badan Pusat Statistik (BPS) di tahun 2022 ini akan melaksanakan pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi yang dilaksanakan berdasarkan jadwal kegiatan mulai 15 Oktober hingga 14 Nopember 2022..
Ia juga mengharapkan kepada seluruh masyarakat Kecamatan Kasimbar sama- sama mendukung pelaksanaan Regsosek.
“ Untuk menerima kedatangan petugas pendataan awal regsosek 2022, masyarakat wajib menujukan identitas kependukan serta memberikan informasi sesuai dengan kondisi, agar menghasilkan basis data yang tepat dan akuntabel,” ujarnya
Sementara Koordinator Statistik Kecamatan (KSK) Kasimbar, Hanafi Hi Halide, mengatakan, pelaksanaan pendataan regsosek berdasarkan Undang-undang No,16 Tahun 1997 tentang Statistik, dan Peraturan Pemerintah No, 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik , serta Peraturan Peresiden No 39 tahun 2019, tentang satu data Indonesia.
“ Sementara petugas regsosek wilayah Kasimbar terdiri dari 37 orang yakni 8 petugas pemeriksa lapangan (PML) dan 29 petugas pendata lapangan (PPL), petugas tersebut berasal dari warga setiap desa yang akan melakukan pendataan di wilaya kerja masing-masing,” tuturnya
Pelaksanaan regsosek akan dilaksanak pada 15 Oktober hingga 14 September 2022, Kegiatan Regsosek ini bertujuan untuk menyediakan sistim dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil kondisi sosial ekonomi.
“ Kondisi ekonomi perumahan dan sanitasi air bersih, kepemilikan aset Informasi geospastial, tingkat kesejatraan, dan informasi sosial ekonomi lainnya,”ucapnya
Hanafi juga menyampaikan, sebelum petugas regsosek melakukan pendataan dari rumah ke rumah, terlebih dahulu PPL berkoordinasi dengan kepala dusun untuk melakukan pengecekan dan memverikasi dokumen VK1 dengan tujuan memastikan keberadaan dan kondisi masyarakat.
Ia menambahkan bahwa kepala dusun bukan hanya sebatas memerifikasi dokumen VK1 akan tetapi, ikut ambil bagian dalam pendampingi petugas regsosek untuk memastikan pendataan yang dilakukan akurat dan sesuai kondisi lapangan. (Sam)