Regsosek di Kecamatan Kasimbar Libatkan 37 Petugas

Camat Kasimbar Abdul Manan Daeng Malindu, melepas 37 petugas pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), tingkat Kecamatan Kasimbar. (Foto : Samudin)

KASIMBAR, radarparimo.com  Pemerintah Kecamatan Kasimbar kabupaten Parigi Moutong (Parimo) melepas 37 petugas pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), tingkat Kecamatan Kasimbar. di halaman kantor Camat Kasimbar  Kamis ( 13/10/2022).

Camat Kasimbar Abdul Manan Daeng Malindu, dalam sambutan menyampaikan,  Badan Pusat Statistik (BPS) di tahun 2022 ini akan melaksanakan pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi yang dilaksanakan berdasarkan jadwal kegiatan mulai 15  Oktober hingga 14 Nopember  2022..

Bacaan Lainnya

Ia juga mengharapkan  kepada seluruh masyarakat Kecamatan Kasimbar  sama- sama mendukung pelaksanaan Regsosek.

“ Untuk menerima kedatangan petugas pendataan awal regsosek  2022, masyarakat wajib  menujukan identitas kependukan serta  memberikan informasi sesuai dengan kondisi,  agar menghasilkan basis data yang tepat dan akuntabel,” ujarnya

Sementara Koordinator Statistik Kecamatan (KSK) Kasimbar, Hanafi Hi Halide, mengatakan, pelaksanaan pendataan regsosek berdasarkan Undang-undang No,16 Tahun 1997 tentang Statistik, dan Peraturan Pemerintah No, 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik , serta Peraturan Peresiden No 39 tahun 2019, tentang satu data Indonesia.

“ Sementara petugas regsosek wilayah Kasimbar  terdiri dari  37 orang  yakni  8 petugas pemeriksa lapangan (PML) dan 29 petugas pendata lapangan (PPL), petugas tersebut  berasal dari warga setiap desa yang akan melakukan pendataan di wilaya kerja masing-masing,” tuturnya

Pelaksanaan regsosek akan dilaksanak pada 15 Oktober hingga 14 September 2022, Kegiatan Regsosek ini bertujuan untuk menyediakan sistim dan basis data seluruh penduduk  yang terdiri atas profil kondisi sosial ekonomi.

“ Kondisi ekonomi perumahan dan sanitasi air bersih, kepemilikan aset Informasi geospastial, tingkat kesejatraan,  dan  informasi sosial ekonomi lainnya,”ucapnya

Hanafi juga menyampaikan, sebelum  petugas regsosek  melakukan  pendataan dari rumah ke rumah, terlebih dahulu PPL berkoordinasi dengan  kepala dusun untuk melakukan pengecekan dan memverikasi  dokumen VK1 dengan tujuan memastikan keberadaan dan kondisi masyarakat.

Ia menambahkan bahwa kepala dusun bukan hanya sebatas memerifikasi dokumen  VK1 akan tetapi, ikut ambil bagian dalam  pendampingi petugas regsosek untuk memastikan pendataan yang dilakukan akurat dan sesuai kondisi lapangan. (Sam)