PARIMO – radarparimo.com – Rapat perombakan atau rolling Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, berlangsung alot. Akibatnya komposisi baru dalam komisi pun ditunda untuk ditetapkan, pada Selasa (22/3/2022).
Berdasarkan pantauan, penundaan terjadi saat lima fraksi di DPRD Parimo, yakni, Bintang Indonesia, Gerindra, PKB, Hanura dan Toraranga, mengajukan masing-masing dua nama untuk mengisi komponen Komisi III Bidang Pembangunan.
Akhirnya, Komisi III memiliki komposisi paling ‘buncit’ karena ditempati 12 anggota, Komisi I dengan 7 anggota, Komisi II dengan 9 anggota dan Komisi IV dengan 8 anggota.
“Untuk menyelesaikan hal ini harus dilakukan penundaan rapat. Saya mengundang kelima fraksi yang mengajukan dua nama untuk melaksanakan rapat internal,” ungkap Wakil Ketua DPRD Parimo, Alfres Tonggiroh, yang memimpin jalannya rapat penetapan AKD di ruang aspirasi DPRD Parimo.
Setelah beberapa menit berlalu, pimpinan rapat, Alfres Tonggiroh pun menyampaikan hasil rapat internal tersebut.
Dia mengatakan, hasil pembicaraan yang dilakukan pihaknya dengan Ketua Fraksi Bintang Indonesia, yang awalnya mengajukan dua nama di Komisi III, akhirnya menetapkan Nur Asia pindah ke Komisi I.
“Sedangkan I Wayan Murtama, tetap pada pengajuan sebelumnya, di Komisi III,” kata dia.
Menanggapi hal itu, Nur Asia menegaskan akan menarik diri, jika dirinya tidak masuk dalam komponen Komisi III, sebab ada kesepakatan awal yang telah dilakukan.
Dia pun meminta, komponen Komisi III tidak disahkan dalam rapat paripurna, karena ada kesepakatan yang belum dipenuhi.
“Disampaikan tadi ada kelebihan dua orang di Komisi III, kami ingin tahu satu orang anggota itu yang mana?” tegasnya.
Kemudian Alfres Tonggiroh menjelaskan, pada paripurna tersebut telah disepakati formasi perubahan anggota dan pimpinan fraksi yang telah disetujui.
Olehnya, jika ada perubahan fraksi kembali, mekanismenya adalah melayangkan surat yang dilakukan masing-masing partai atau fraksi yang bergabung atau melebur diri, ke pimpinan DPRD yang dibacakan dalam paripurna.
“Kami tidak bermaksud menghalang-halangi. Namun sesuai tata tertib kita, fraksi gabungan tidak bisa lebih dari dua. Maka tentu tidak bisa ada fraksi gabungan lagi, hanya ada 7 fraksi saja. Tapi menjadi enam fraksi boleh, delapan fraksi tidak boleh,” jelasnya.
Selain itu kata dia, meskipun satu anggota telah dipindahkan ke Komisi I, namun jumlah anggota Komisi III masih lebih dari satu orang.
“Jadi jumlah Komisi masih berjumlah 11 orang. Tapi kalau toh ini bisa disetujui, tentunya akan dilanjutkan proses pemilihan pimpinan AKD,” ujarnya.
Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto mengatakan, terkait dengan polemik di fraksi Bintang Indonesia, jika mengikuti prosedur sebenarnya persoalan fraksi telah selesai dibahas.
Namun karena adanya pernyataan sikap, dan anggota Komisi III masih berjumlah 11 orang, yang akan melanggar tata tertib bila disepakati, maka sebaiknya rapat dilakukan penundaan.
“Sehingga, ada ruang untuk berfikir, agar sesuai dengan mekanisme,” ucapnya.
Diketahui, dengan tidak adanya kesepakatan pada pembentukan AKD tersebut, sehingga rapat pun ditunda dan diagendakan, pada Rabu 23 Maret 2022.(Opi)