PARIMO – radarparimo.com – DPRD Parimo, Kamis (6/1) gelar rapat paripurna pertama. Dari 40 anggota DPRD Parimo, tercatat hanya 14 anggota dewan yang mengikuti sidang perdana di awal Tahun 2022 tersebut. Sementara 26 anggota dewan lainnya tidak hadir tanpa keterangan.
“Setelah ditutup masa sidang tadi, meminta kepada ketua DPRD melakukan rapat internal, untuk menindaklanjuti ketidakhadiran anggota dan akan menindak tegas sesuai kode etik dan tata tertib yang ada ,” ungkap ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Parimo H.Suardi, usai sidang paripurna ke-1, Kamis (06/1/2022).
Suardi mengemukakan, sanksi yang akan diberikan kepada anggota berupa surat teguran pertama secara resmi, apabila tidak menyahuti teguran akan disampaikan kepada masing-masing fraksi tembusan DPC.
Suardi juga menegaskan, kalaupun teguran satu dan dua juga tidak diindahkan maka diterbitkan rekomendasi lain.
Sementara Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto, menegaskan, seluruh anggota DPRD tergabung dalam komisi wajib mengikuti secara full, BK akan memantau setiap agenda terutama rapat kerja bersama OPD yang ditetapkan dalam jadwal.
“Apabila sudah satu sampai seterusnya tidak diikuti, akan menjadi masalah dan wajib ditegakkan, BK akan memulai pemantauan pada minggu kedua nanti,” tegasnya.
Sayutin juga menyampaikan, kesepakatan lebih lanjut dalam rapat internal, yakni kehadiran anggota dalam kegiatan rutin yang sudah ditetapkan dalam jadwal. Terkecuali, adanya kegiatan partai politik, maka DPRD harus menyesuaikn karena hal itu menjadi kewajiban partai politik.
Ia menambahkan, ketentuan itu berdasarkan PP 12 2018, hal itu bukan keluar dari pimpinan melainkan dari ketentuan perundangan-undangan, termasuk memuat soal tugas dan fungsi anggota DPRD. (abt)