Puluhan Kursi Kosong Saat Rapat Paripurna PAW, Ini Penjelasan Sayutin…

Puluhan Kursi Kosong Saat Rapat Paripurna PAW. (Foto : arifbudiman)

PARIMO- radarparimo.com Rapat Paripurna pelantikan dan pengucapan sumpah janji Pergantian Antar Waktu (PAW) Mustakim Kono dari partai Golongan Karya (Golkar) hanya dihadiri 23 orang dari total 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto memberi penjelasan, terkait puluhan kursi anggota DPRD yang kosong saat rapat paripurna PAW. Menurutnya ada beberapa anggota yang diberikan tugas lembaga untuk melaksanakan tugas luar sehingga tidak dapat hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Bacaan Lainnya

“Ada 14 anggota DPRD yang saya berikan surat tugas, ada kerja-kerja DPRD yang mereka lakukan di luar, jadi mereka tidak dapat hadir, beberapa orang lainnya telah meminta izin,” ungkap Sayutin Budianto, di Parigi, Jumat (27/05/2022).

Menurutnya, dalam sidang paripurna PAW hari itu, bukanlah proses pengambilan keputusan, hanya membacakan dan mengumumkan hasil PAW. Tidak ada istilah quorum dan tidak quorum. Jadi tidak harus dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Parimo.

Kata dia, nanti saat rapat paripurna dalam pengambilan keputusan, harus quorum. Seperti, pengesahan APBD, perda dan lain-lain, karena telah jelas diatur dalam tata tertib.

Ditanyakan mengenai jadwal PAW dari Partai Bulan Bintang (PBB), Sayutin menyampaikan sampai hari ini PBB belum mengajukan surat. Sebab semua proses PAW, ketentuannya ada di Partai Politik (Parpol).

Menurutnya, DPRD tidak mempunyai hak dan kewenangan memproses PAW anggota DPRD. Jika parpol mencabut hak anggotanya di DPRD, maka anggota yang bersangkutan keluar dari DPRD atas keputusan Parpolnya.

Sayutin menambahkan, pihaknya baru dapat mengusulkan jika telah menerima surat dari PBB. Kemudian surat yang masuk akan dicroscek ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parimo.

”Setelah itu, kami akan ke KPU, meminta sesuai dengan tata aturannya. Siapa yang menggantikan sesuai dengan perolehan suara, kalaupun keputusan parpolnya berbeda dari apa yang telah ditetapkan oleh KPU maka itu kewenangan Parpol. Saya tegaskan lagi, sampai hari ini, PBB belum memasukan surat usulan tersebut,” pungkasnya. (Wawa)