Program PTSL di Kabupaten Donggala Belum Sepenuhnya Direspon Warga

Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Donggala H Firman S Laoh, Ptnh, MSi. (Foto : Ibrahim)

Donggala, radarparimo.com Program BPN Pusat, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) masih belum sepenuhnya direspon masyarakat yang ada di Kabupaten Donggala. Warga khawatir ketika mendaftarkan atau mensertifikasi tanahnya berimbas pada naiknya pajak.

“Kendala di lapangan juga program BPN Pusat yakni PTSL atau pendaftaran tanah sistimatis belum direspon antusias sepenuhnya oleh warga. Dimana ketakutannya saat diberi sertifikat diduga pajaknya naik”, demikian diungkapkan Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Donggala H Firman S Laoh, Ptnh, MSi menjawab wartawan di ruang kerjanya Selasa (13/9/2022).

Bacaan Lainnya

Padahal menurut Firman program PTSL oleh BPN sama sekali tidak berhubungan dengan pajak. Kendala lain pihaknya kata Firman, banyak masyarakat tidak tinggal di lokasi tanahnya, tapi malah memilih tinggal di lokasi berbeda.

“Hal tersebutlah yang menghambat kami semua di Pertanahan dalam mendata, mencatat pendataan sertifikat, tetapi akan diusahakan sebelum tahun anggaran 2022 berakhir, harapannya target terpenuhi semua”, jelas Firman.

Dikatakan saat ini tercatat ada ratusan lebih tsertifikat tanah masyarakat telah diterbitkan atau terdata di kantor Pertanahan Kabupaten Donggala baik melalui aplikasi maupun secara fisik. Warga pun lanjut Firman bisa mengakses atau datang langsung ke kantor Pertanahan.

“Masyarakat yang sudah terdata atau terbit sertifikat tanahnya langsung datang saja ke kantor, sebab semua tercatat di sistim. Sebenarnya telah ada 400-an selesai tapi belum tercetak alias terbit”, sebut Firman.

Sementara sertifikat tanah yang telah terealisasi fisiknya ujar Firman pihaknya telah menyerahkan sebagian ke masyarakat di Desa Salubomba Kabupaten Donggala belum lama ini.

Menyinggung soal penjualan tanah kapling Firman menjelaskan jika memang status kepemilikan berbadan hukum, hal itu tidak masalah atau sah saja, tapi  jadi melanggar hukum jika dia adalah perorangan.

“Tidak bisa sembarang jual tanah kapling, apa lagi perorangan, dia harus berbadan hukum dulu. Tujuannya  untuk membangun rumah atau pun usaha”, kata Firman S. Laoh.

Firman berharap dengan adanya program PTSL, masyarakat wajib mendaftarkan lokasi tanahnya. Apalagi program tersebut tidak dua kali masuk ke desa maupun kabupaten. (baim)