PARIMO – radarparimo.com – Polsek Ampibabo menangkan gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka dugaan kasus pemerasan RF (35), pada Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
Putusan nomor 1/pit.pra/2022/PN Parigi itu, dibacakan hakim tunggal Ramadana Heru Santoso, SH, pada sidang praperadilan yang digelar di PN Parigi, Rabu (9/2/2022).
Humas PN Parigi, Riwandi, SH mengatakan, majelis hakim telah memutuskan, dan mengadili yakni, menolak eksepsi termohon untuk seluruhan.
Kemudian, dalam menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
“Jadi semua permintaan atau petitum dari pemohon, telah ditolak oleh hakim dalam sidang putusan tadi,” ungkapnya.
Menurutnya, ada enam petitum yang disampaikan pemohon dalam perkara praperadilan tersebut, telah dipertimbangkan pada putusan majelis hakim.
Ada enam petitum yang disampaikan yakni, pertama mengabulkan seluruh permohonan termohon. Kedua, tentang sah atau tidaknya laporan polisi.
Ketiga, mempermasalahkan sah atau tidaknya penyidikan yang dilakukan termohon.
“Keempat, itu kalau tidak salah tentang penetapan sebagai tersangka. Dari petitum kedua hingga keempat itu, ditolak,”
Riwandi menjelaskan, ditolaknya petitum tersebut, karena dalam fakta persidangan termohon telah melengkapi berbagai persyaratan saat menetapkan tersangka, karena memiliki dua alat bukti.
Selanjutnya, pada petitum kelima berkaitan dengan penyitaan yang dilakukan oleh termohon, terhadap barang milik pemohon dan dilakukan tanpa surat perintah penyitaan, serta berita acara penyitaan.
“Ternyata menurut hakim, terbukti dalam persidangan seluruh administrasi telah dilengkapi, yakni bukti persetujuan penggeledaan dan penyitaan,” kata dia.
Petitum keenam, berkaitan penahanan yang dilakukan termohon terhadap diri pemohon berdasarkan surat perintah penahanan.
Dalam fakta persidangan, penetapan tersangka sudah dinyatakan benar dengan dua alat bukti yang dinyatakan cukup, maka penahanan oleh termohon dianggap sah.
“Karena ada berita surat perintah penahanan. Kenapa ditahan karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Gugatan praperadilan tersebut, bersifat final terhadap perkara yang digugat. Namun, jika masih ada yang dirasa tidak adil, dapat kembali diajukan.
Hanya saja, gugatan yang dilayangkan selain dari apa yang telah dimohonkan sebelumnya tehadap termohon. (Opi)