PALU – radarparimo.com.com – Kepolisian Resor Kota Palu berhasil mengamankan 15 unit kenderaan roda dua (R2) hasil curian melalui pengembangan kasus curanmor ke sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah. Hal itu diungkap Kapolresta Palu melalui gelaran siaran pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian motor (Curanmor) yang ditangani oleh Reskrim Polresta Palu, Selasa, (24/5/2022) pukul 11.00 Wita berlangsung di Press Room Polresta Palu.
Dipimpin langsung Kapolresta Kombes Pol Barliansyah, S.I.K., M.H melalui keteranganya mengungkapkan pada Minggu 8 Mei 2022 Tim Resmob Tadulako Polresta Palu berhasil mengamankan pelaku insial Y alias O yakni pelaku utama curanmor.
“Dari hasil pengembangan dari pelaku Y Tim Resmob Polresta Palu melakukan pencarian barang bukti (babuk) curanmor hingga ke wilayah hukum (Wilkum) Polres Luwuk Banggai,” ujar Kapolresta.
Lanjutnya menerangkan, Tim Resmob Polresta Palu berkoordinasi dengan Resmob Polres Banggai guna melakukan penyitaan Babuk unit sepeda motor hasil curanmor pelaku Y yang dijual di wilayah tersebut.
“Kami berhasil mengamankan babuk motor sebanyak 12 unit di Kabupaten Luwuk, setelah itu pengembangan barang bukti lainnya yang berada di Kabupaten Poso 1 unit dan Kabupaten Parimo, Kecamatan Kasimbar sebanyak 2 unit motor,” terang mantan Dir Samapta Polda itu.
Berikut Barang Bukti (Babuk-red) yang berhasil diamankan totalnya sebanyak 15 unit motor, yakni, 12 Unit babuk diamankan di Luwuk, terdiri 4 unit motor Hondo Beat (bodong lising), 2 Unit Motor Yamaha Fino ( Bodong Lising), 1 Unit motor Yamaha Mio M3 (Bodong Lising), 1 Unit Motor Honda Genio (Bodong Lising) serta 1 Unit Motor Honda Scoopy TKP Jalan Anggur, Palu. Kemudian 1 Unit Motor Honda Beat Street (Bodong Lising), 1 Unit Motor Honda Revo (Bodong Lising), 1 Unit Motor Honda CRF Babuk pelaku yang sama adalah Y alias O.
Sementara Babuk lainnya, dari Poso, 1 Unit Motor Yamaha WR, dari Kasimbar 1 Unit Motor Honda CRF Babuk Y alias O, dan 1 Unit Motor Yamaha Vicion masih dari TSK/Pelaku Y alias O.
Diakhir siaran persnya, Kapolresta menegaskan, Pasal yang disangkakan bagi tersangka/pelaku pasal 363 KUHP tentang pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, dengan mencuri barang dengan merusak, memotong atau memanjat.
Atau dengan cara merusak memakai anak kunci palsu alias kunci T dengan atas perintah palsu atau memakai jabatan palsu atau leasing bodong.
Untuk hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun kemudian Pasal 480 KUHP bagi penadah menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli.
“Terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan. Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun,” tegasnya.
“Olehnya kami menghimbau bagi seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor (R2) yang merasa kehilangan silahkan melaporkan dan datang ke kantor polisi kemudian dibuktikan surat bukti identik, (STNK/SIM) secara fisik terdaftar, dan akan kami serahkan kembali,” tandas orang nomor satu di Polresta Palu itu. (Bim)