PARIMO, radarparimo.com – Kurang lebih dua pekan, sejumlah kasus diungkap Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Tinombala 2022.
Kasus tersebut, mulai dari perjudian online, penjualan dan penyulingan minuman keras (miras), prostitusi online dan narkoba.
“Alhamdulillah Polres Parimo, berhasil mengungkap beberapa kasus yang kita laksanakan pada Operasi Pekat Tinombala, sejak 10-23 November 2022,“ ungkap Kapolres Kabupaten Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono, saat konfrensi pers, di Parigi. Selasa, (29/11/ 2022).
Menurutnya, pengungkapan kasus pertama yakni, penyitaan Miras jenis cap tikus di beberapa lokasi dan berbagai kemasan dengan total sebanyak 260 liter.
Diantaranya, terdiri dari 92 kemasan botol air mineral, 230 bungkus plastik, dan enam jerigen berukuran 30 liter.
Kemudian, Miras tradisional berjumlah 47 liter serta Miras berbagai merek sebanyak 609,6 liter.
“Tempat penjualan, dan tempat penyulingan Miras di Desa Lemusa, Kecamatan Parigi Selatan, dan Desa Tolai, Kecamatan Torue, telah kami data. Tersangkanya telah diberikan pembinaan,” jelasnya.
Selain itu, Polres Parimo juga berhasil menangkap dua tersangka kasus penyalagunaan narkotika di dua tempat berbeda.
Tersangka pertama berinisial B, dengan barang bukti empat paket sabu seberat 0,9 gram, yang diamankan di Desa Parigi’mpu, Kecamatan Parigi Barat.
Kemudian, tersangka kedua berinisial K dengan barang bukti sembilan paket sabu seberat 2,20 gram, yang berhasil diamankan di Desa Balinggi, Kecamatan Balinggi.
“Para tersangka kasus narkoba ini, sudah ditahan dan menjalani proses penyidikan. Nantinya akan kami serahkan ke Jaksa, jika berkas sudah dinyatakan lengkap,” kata dia.
Dia menyebut, dalam operasi pekat tersebut pihaknya juga berhasil mengungkap kasus judi online, dengan dua tersangka berinisial S dan R, yang diamankan didua lokasi berbeda.
Barang bukti yang diamankan, berupa ATM BRI, handphone, buku tabungan BRI Simpedes, dua lembar kertas catatam togel, dan uang tunai senilai Rp 30.000,-.
“Untuk para tersangka kami kenakan pasal 303, ayat 1 KUHP, atau pasal 27 ayat 2 Undang-undang (UU) RI nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,“ tukasnya.
Selain itu, Polres Parimo juga berhasil mengungkap kasus prostitusi online melalui aplikasi Michat, di Penginapan Setia Kawan, Desa Torue, Kecamatan Torue.
Dalam kasus tersebut, pihaknya mengamankan empat pasangan bukan suami istri, yang berhasil diamankan tim Patroli Siber. Namun, para pelaku tidak dikenakan pidana, hanya bersifat pendataan dan pembinaan.
“Total pelaku yang berhasil diamankan sebanyak empat orang, dari pengungkapan kasus judi online dan narkoba,” pungkasnya.(*/abt)