PARIMO, radarparimo.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu dan obat obatan di wilayah hukum polres Parimo.
“Dari bulan Januari 2023 sampai Agustus 2023, satuan Narkoba Polres Parimo dan Polsek jajaran telah melakukan pengungkapan kasus sebanyak 37,” ujar Kapolres Parimo, AKBP Jovan Reagan Sumual, SH. S.I.K., M.H, M.TrSOU, dalam konfrensi pers di polres Parimo, Jumat (18/07/2023).
Ia menjelaskan, dari 37 kasus Narkoba tersebut, jumlah pelakunya sebanyak 53 orang, 47 pria dan 6 wanita.
Adapun tahanan yang berada di rutan Polres Parimo sebanyak 19 orang. 17 pria dan 2 wanita.
Lanjut dia, dari 37 kasus itu yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri parigi, tahap I sebanyak 6 kasus, tahan II (P21) sebanyak 22 kasus. Sementara yang masih disidik sebanyak 8 kasus dan rehabilitasi 4 orang.
“Yang sudah vonis, 3 kasus dengan masing – masing pidana penjara 6 tahun 6 bulan, dengan denda masing – masing 1 miliar rupiah subsidair 3 bulan penjara,” ujar Kapolres.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para pelaku yaitu, pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 196 jo 98 ayat (2),(3) dan pasal 198 jo 108 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Olehnya, ia mengimbau kepada masyarakat agar bisa melaporkan informasi sekecil apapun tentang tindak pidana Narkotika maupun obat obatan terlarang lainnya yang berada dilingkungan masing – masing. (Iwan Tj)