Polres Parimo Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pertambangan Batuan Ilegal

Kasat Reskrim Polres Parimo, IPTU Dicky Arman Surbakti. (Foto : arifbudiman)

PARIMO – radarparimo.com Kepolisian Resort (Polres) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus  dugaan pertambangan batuan tanpa izin alias ilegal di Desa Mobang, Kecamatan Mepanga.

“Anggota kami telah menetapkan satu orang tersangka berinisial MY, dari hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut,” ucap Kasat Reskrim Polres Parimo, IPTU Dicky Arman Surbakti, saat konfrensi pers di halaman Mako Polres Parimo, belum lama ini.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, penanganan kasus dugaan pertambangan batuan ilegal tersebut dilakukan pihaknya berdasarkan laporan masyarakat setempat, pada Selasa 5 Maret 2022.

Akibat adanya pertambangan batuan  tersebut, aliran sungai yang menjadi sumber mata air bagi masyarakat menjadi keruh dan tidak layak dimanfaatkan.

“Dari laporan itu, kami melakukan penindakan dan mendapati pelaku MY sedang melakukan aktivitas pertambangan batuan yang tidak memiliki izin,” ungkapnya.

Dari hasil penyidikan, pihaknya pun berhasil mengamankan 1 unit excavator yang biasa digunakan untuk melakukan aktivitas pertambangan batuan.

“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mako Polres Parimo, untuk kepentingan penyidikan,” kata dia.

Tersangka dijerat dengan pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009, yaitu pertambangan mineral dan batu bara.

“Dengan pasal yang dikenakan, tersangka diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 miliar,” pungkasnya. (abt)