PARIMO – radarparimo.com – Polres Parigi Moutong melakukan jumpa pers sehubungan penanganan perkara pertambangan tanpa izin (PETI) yang mengakibatkan korban jiwa di desa Buranga Kecamatan Ampibabo Kabupaten Parigi Moutong.
“Pada tanggal 25 Februari 2021 Polres Parimo sudah melakukan proses lidik untuk ke tahap selanjutnya, “ungkap Kapolres Parigi Moutong AKBP Andi Batara Purwacaraka saat jumpa pers di Polres Parimo, Jum’at,(12/3/2021).
Kapolres juga menyampaikan bahwa sudah mengamankan satu orang terduga pelaku dari pemeriksaan delapan orang saksi dan sudah berkordinasi dengan pihak Laboratorium Forensik (Labfor) dari Jakarta serta ahli IPB
Menurut Kapolres pada tanggal 27 Februari 2021 tim dari Labfor sudah tiba langsung melakukan pengambilan sampel di lokasi PETI.
“Kemudian untuk barang bukti (BB) sudah kami amankan berupa empat unit alat berat (Excavator) merek Volvo 3 buah dan satu merek dosan serta 2 mesin dompeng”, ujar Kapolres
Kapolres juga mengatakan untuk pasal yang disangkakan yaitu pasal 98 ayat 1 dan ayat 3 UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Kemudian pasal 158 No 3 tahun 2002 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
“Untuk semantara satu terduga pelaku kita sudah amankan, kemudian kita masih melakukan proses pengembangan berdasarkan pemeriksaan saksi saksi yang ada,” terang Kapolres Andi Batara
“Rangkaiaan kedepannya segera kita lakukan tahap satu seandaiya memang sudah proses penangkapan terhadap orang yang kita sudah cari, ” lanjut Kapolres
Di tanya terkait adanya tersangka lain, Kapolres menyampaikan sudah menetapkan beberapa tersangka hanya saja belum bisa dipublikasikan inisialnya mengigat masih dalam proses biar lebih mudah dalam penangkapan tersebut.
“Untuk terduga pelaku awal berinisial JD merupakan orang yang mengendarai alat berat (operator) yang melakukan kegiatan pertambangan, dan terduga pelaku sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan polres parigi moutong.” jelasnya lagi.
Dikata, proses penyidikan tengah dilakukan segera mungkin,intinya kalau sudah terpenuhi unsur lengkap barang BB langsung akan lakukan tahap satu ke kejaksaan.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi melakukan pertambangan tanpa izin. Polisi juga sudah memasang spanduk ilegal maning lokasi tersebut. (abt).