PARIMO – radarparimo.com – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), mengungkap puluhan kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Parimo.
“Sejumlah kasus yang kami ungkap diantaranya pencurian kenderaan, hewan ternak, elektronik, ilegal logging serta PPA. Sejumlah Barang Bukti (Babuk) saat ini telah kami amankan,” ungkap Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono, saat konferensi pers di Mako Polres Parimo, Kamis (16/06/2022).
Kapolres mengatakan, untuk tindak pindana curanmor, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah pelaku yakni inisial MS dan S yang beraksi di sejumlah titik.
Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan Babuk sebanyak 10 unit kendaraan bermotor.
“Pasal yang disangkakan kepada mereka pasal 363 sub pasal 362 KUHP junto pasal 55, 56 dan pasal 65 KUHP serta pasal 406 KUHP dengan ancaman 7 (tujuh) tahun dan 9 (sembilan) tahun kurungan,” jelas Kapolres.
Kasus selanjutnya kata dia, terkait pencurian ternak. berdasarkan laporan polisi (LP) pencurian ternak hewan sapi dan kambing yang ditindaklanjuti dengan TKP desa Pelawa baru Kecamatan Parigi Tengah, dengan tiga pelaku berinisial MF, S dan inisial Y.
Selain itu, pengungkapan kasus ilegal logging di Kecamatan Bolano Lambunu, saat ini pihaknya telah mengamankan sejumlah Babuk berupa 70 pangal kayu semi bantalan berbagai jenis.
“Pasal yang dikenakan yakni pasal 83 ayat 1 a dan b, UU nomor 13 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan, sebagaimana diubah pada pasal 37 angka 13 UU Ri nomor 11 tahun 2020 tentan cipta kerja,” jelasnya.
Menurutnya, para pelaku diancam hukuman paling lama lima tahun serta denda Rp. 500 juta atau paling banyak Rp. 2,5 Miliar.
Kapolres menambahkan, puluhan kasus yang berhasil diungkap sebagai kado HUT Bhayangkara pada tanggal 01 Juli 2022.
“Semoga apa yang telah kami lakukan, mendapat dukungan dan apresiasi dari masyarakat. Semoga Polri selalu menjadi bagian yang dicintai masyarakat dan mendapat kepercayaan,” pungkasnya. (wawa)