BANGGAI, radarparimo.com – Polres Banggai dan Polsek jajaran gencar merazia penyakit masyarakat seperti miras, narkoba, judi dan gangguan kamtibmas lainnya.
Hal itu dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman serta meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas yang berujung pada tindak pidana.
Terbaru, Polsek Batui bersama pemerintah desa memimpin razia pemberantasan peredaran miras di salah satu rumah warga di Dusun I Desa Honbola, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Selasa (7/11/2023) siang.
“Awalnya anggota piket mendapat informasi bahwa salah satu rumah di Honbola kerap menjual miras tradisional jenis cap tikus,” ungkap Kapolsek Batui AKP Sudirman.
Usai menerima laporan informasi itu, AKP Sudirman memerintahkan anggotanya turun langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
“Dari penyelidikan, diketahui bahwa rumah milik RI (30), security DS_LNG, sering mengedarkan miras,” bebernya.
Dalam penggedelahan itu, aparat Polsek Batui berhasil menyita belasan botol miras tradisional jenis cap tikus siap edar.
“Barang bukti yang ditemukan yakni miras cap tikus sebanyak 12 botol mineral ukuran 600 ml,” terang mantan Kasi Propam Polres Banggai ini.
Menurut keterangan RI pemilik barang haram tersebut bahwa miras itu dia jual seharga Rp 30 ribu per botol. Cap tikus ini dia peroleh atau pasok dari Desa Maleo Jaya Kecamatan Batui Selatan.
“Selanjutnya, seluruh barang bukti cap tikus diamankan di Mako Polsek Batui. Pelaku juga kita undang,” tukasnya.
Sumber : Polda Sulteng