PARIMO – radarparimo.com – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, saat ini tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi, dana non kapitasi 2020 sebesar Rp938.599.000,- untuk jasa medis di 23 Puskesmas di wilayah Parigi Moutong.
“Dugaan kasus tindak pidana korupsi ini, semuanya masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Parimo, Iptu Zulfan saat dihubungi di Parigi, Kamis (27/1/2021).
Dia mengatakan, dalam proses penyelidikan pihaknya telah mengundang lima orang saksi, terkait pengelolaan dana non kapitasi untuk diperiksa.
Empat orang saksi diduga terkait yang telah diperiksa, seluruhnya berasal dari Dinas Kesehatan Parimo, di antaranya bendahara pengeluaran, oknum pengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dua operator.
“Satu orang lainnya, yang juga kami telah periksa adalah perwakilan dari pihak UPTD Puskesmas di wilayah Parimo,’ ungkapnya.
Rencananya, Polres Parimo juga akan memeriksa 22 Puskesmas lainnya di wilayah setempat, dan mengundang pejabat yang menempati jabatan Kepala Dinas Kesehatan pada 2020.
Namun, Zulfan masih enggan merinci total anggaran yang diduga dikorupsi dalam pengelolaan JKN pada Dinas Kesehatan itu.
“Sekarang masih dalam penyelidikan, kami masih memeriksa saksi-saksi. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” pungkasnya.
Terkait adanya dugaan korupsi pengelolaan dana JKN ini ternyata, diam-diam telah ditangani oleh pihak Inspektorat Daerah Parimo, dengan menurunkan tim investigasi untuk melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
Diketahui, total dana non kapitasi 2020 sebesar Rp938.599.000,- tersebut, untuk pembayaran jasa medis di 23 Puskesmas, terdiri dari persalinan, rawat inap dan makan minum rujukan. (Opi)