Polisi Tangkap Oknum Kepala Toko, Dugaan Gelapkan Uang Perusahan Alfamidi di Palu

Polisi Tangkap Oknum Kepala Toko, Dugaan Gelapkan Uang Perusahan Alfamidi di Palu
AC, pelaku penggelapan uang perusahaan. Foto samping struck print out peralihan uang dari Neo ke rekening pelaku. (Foto Humas Polresta Palu)

PALU, radarparimo.com -Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Selatan menangkap oknum kepala toko Alfamidi Jl Basuki Rahmat, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, terkait pengelapan uang milik perusahaan.

Terduga pelaku diketahui berinisial AC alias C (24) beralamat di Lrg Pelangi, Jl Basuki Rahmat, Kecamatan Palu Selatan.

Bacaan Lainnya

Kapolesta Palu, Kombes Pol Barliansyah mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B -108/VI/2022/Resta palu/sek-palsel tanggal 13Juni 2022.

Dalam perkara penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP subs pasal 372 kuhp jo pasal 64 KUHP.

Penangkapan AC dilakukan di Jl Karajalemba, Kota Palu, pada Kamis (25/8/2022).

Modus pelaku melakukan aksinya, dengan melakukan Top Up saldo perusahaan ke akun Neo bank milik pribadinya.

Kemudian tersangka mentransfer uang di akun Neo bank tersebut ke rekening bank miliknya, tanpa sepengetahuan perusahaan.

“Terduga diberikan wewenang untuk melakukan transaksi Top Up atau mengalihkan saldo perusahaan melalui aplikasi E-trans Multi Company. Saldo itu seharusnya dipergunakan untuk kepentingan konsumen Alfamidi,” ujar Kombes Pol Barliansyah.

“Namun tersangka malah melakukan Top Up ke akun pribadinya. Yang mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian Rp 260.900.000,” jelas Kapolresta menambahkan.

Saat ditangkap, polisi berhasil menyita barang bukti 90 struk print out peralihan uang dari saldo perusaan ke akun Neo bank.

Selain itu juga disita enam lembar buku rekening bank bukti peralihn uang dari akun Neo ke buku rekening pelaku. (*/Baim)