PARIMO –radarparimo.com – Kepolisian Resort (Polres) Parigi Moutong (Parimo) berhasil menangkap residivis pelaku pembobolan rumah warga untuk melakukan pencurian sarang burung walet.
Kasat Reskrim Polres Parimo, Iptu Dicky Armana Surbakti mengatakan tersangka pencurian sarang burung walet inisial T tersebut sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tetapi berkat kerjasama dan upaya maksimal dari tim resmob dan Blackpanter juga bantuan dari masyarakat, kami dapat menemukan tersangka ini,” ujar Iptu Dicky saat melakukan konfrensi Pers, di Mako Polres Parimo, Rabu (17/08/2022).
Menurutnya, tersangka itu telah berulang kali melakukan aksi di wilayah Parimo. Ada lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di Desa Lebo Kecamatan Parigi dan di Desa Petapa Kecamatan Parigi Tengah.
Kata dia, tersangka melakukan aksinya pada tengah malam hingga dini hari sekitar pukul 4:30 WITA, saat rumah dan bangunan milik korban dalam keadaan kosong.
“Tersangka masuk dengan cara mencungkil jendela yang ada di rumah korban dengan menggunakan linggis.Begitupun aksi yang dilakukan di bangunan walet, tersangka merusak pintu dan atap gedung dengan menggunakan linggis,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sarang burung walet yang dibungkus di kantongan kecil, satu buah pengeras suara warna hitam , cctv warna putih , satu buah amply serbaguna dan HP merk advance warna putih .
Kerugian korban diperkirakan sekitar 148 juta. Tersangka dikenakan pasal 363 ayat satu ke tiga e dan kelima e KUHP, sub pasal 362, junto pasal 65 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Dia menambahkan, kasus lainnya yang berhasil diungkap Tindak Pidana Umum yaitu kasus pencurian buah cengkeh di Desa Kasimbar dan Desa Kasimbar Selatan Kecamatan Kasimbar.
Yang dilakukan tiga orang inisial Z, WR dan N. Tersangka N sendiri, hingga saat ini masih masih dalam proses pencarian dan masuk dalam DPO.
Dia menjelaskan, tersangka mencuri buah cengkeh yang disimpan di rumah milik korban, dengan cara memanjat dinding samping WC dan melalui pintu dapur.
“Babuk yang berhasil diamankan, yaitu satu unit HP merek Vivo warna biru, satu unik HP merk realme warna abu abu. Dua lembar nota pembelian dan uang tunai 1.100.00,”.
Sedangkan kerugian yang dialami korban sekitar 12 juta. Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat dua KUHP, sub pasal 362 KUHP, junto pasal 64 KUHP dengan ancaman penjara selama sembilan tahun penjara. (Wawa)