Pertamina Diminta Lakukan Sweeping Rutin ke Agen-Agen BBM

Ilustrasi Pertamina. (Foto: Ist)

Radarparimo.com, – Pertamina diminta melakukan sweeping rutin ke agen-agen BBM karena adanya penyalahgunaan BBM subsidi maupun LPG oleh mafia BBM.

Hal itu ditegaskan Anggota Komisi VII DPR RI Gandung Pardiman menyoroti maraknya penyalahgunaan BBM subsidi dan LPG oleh mafia yang mengakibatkan stok dan suplai bagi masyarakat terbatas.

“Banyak mafia membeli BBM subsidi untuk dijual lagi sehingga merugikan masyarakat,” kata Gandung Pardiman dikutip dari laman resmi DPR RI, Senin, 13 Februari 2023.

Sehingga, kata Gandung,  untuk mengurangi penyelewengan itu  pihak Pertamina perlu melakukan sweeping rutin ke agen-agen BBM.

“Saya minta Pertamina untuk melakukan sweeping rutin ke agen-agen untuk kurangin penyalahunaan ini,” ujar Gandung.

Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Golkar itu meminta kepada Pertamina agar ke depan sosialisasi terkait BBM untuk digencarkan kepada masyarakat.

Agar Masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan-penyimpangan dalam penyaluran dan pemakaian BBM subsidi. “Sehingga masyarakat luas menjadi semakin paham fungsi dan arti Pertamina, BBM Migas, BPH Migas dan langkah-langkahnya apabila nanti terjadi fluktuasi BBM yang naik turun, masyarakat tidak terkejut,” jelasnya.

Perlu diketahui, Pertamina tengah memodernisasi sistem monitoring Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Selain itu, Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.***