Perda APBD Perubahan 2021 Parimo Disahkan

Perda APBD Perubahan 2021 Parimo Disahkan. (Foto : arifbudiman)

PARIMO – radarparimo.com – Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) APBD perubahan tahun 2021, akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan tahun 2021. Pengesahan Perda ini setelah melalui proses pembahasan di tingkat Badan Anggaran DPRD Parigi Moutong dan asistensi di biro hukum Provinsi Sulawesi Tengah.

“Pada rapat paripurna sebelumnya, Raperda perubahan 2021 telah disetujui bersama, antara kepala daerah dan DPRD pada tanggal 27 September 2021, dan telah disampaikan ke Gubernur Sulteng pada 12 Oktober 2021,” ungkap Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Parimo, Alfred Tonggiroh saat menyampaikan laporan Banggar, Jumat (22/10/2021).

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan, Raperda APBD Perubahan juga disertai perubahan RKPD, KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama. Kemudian, dokumen hasil evaluasi tersebut telah dilakukan penyesuaian sesuai dengan evaluasi Gubernur oleh Banggar dan TAPD.

Dokumen Raperda itu juga telah dilakukan penyesuaian sesuai hasil evaluasi Gubernur mengenai Raperda APBD perubahan tahun anggaran 2021, oleh Banggar bersama TAPD.

“Berdasarkan jadwal kegiatan DPRD pada hari ini telah teragendakan pada Banggar untuk melaporkan hasil evaluasi Gubernur terhadap Raperda tersebut pada rapat  sidang Paripurna,” kata dia.

Dia menyebut, dalam keputusan Gubernur tentang hasil evaluasi atas Raperda APBD perubahan, dan Raperda Bupati tentang penjabaran APBD perubahan tahun anggaran 2021, disertakan lampiran berupa matrik evaluasi.

“Hasil evaluasi Gubernur Raperda itu, tentunya kami sudah bahas kembali bersama TAPD guna mendapat perbaikan dan penyesuaian sesuai rekomendasi maupun masukan disampaikan dalam hasil evaluasi itu,” jelasnya.

Adapun postur APBD perubahan Parimo tahun 2021 adalah, tentang kebijakan pendapatan daerah, penganggaran target dalam Raperda APBD perubahan semula Rp 1,5 triliun mengalami penurunan sebesar Rp 41,76 miliar atau 3 persen dari total pendapatan daerah Rp 1, 4 triliun.

Selain itu, tentang kebijakan belanja daerah penyediaan alokasi belanja daerah Parigi Moutong dalam Raperda APBD perubahan itu, semula Rp 1,5 triliun bertambah Rp 31, 2 miliar, menjadi Rp 1,5 triliun.

Berdasarkan alokasi belanja daerah itu kata dia, meliputi semua pengeluaran dan tidak perlu diterima kembali oleh Parigi Moutong, dan pengeluaran lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diakui sebagai pengurangan ekuitas, serta merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran.

Dalam APBD itu juga, mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional tahun 2021, sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintah daerah, untuk mendanai pelaksanaan hutangnya.

Terkait hal itu, daerah mempunyai kewenangan dan kemampuan pendapatan daerah, serta dalam rangka penerapan tatanan normal baru produktivitas, dan aman dari virus corona di berbagai aspek kehidupan baik akses pemerintahan, kesehatan, sosial, dan ekonomi.

Selanjutnya, kebijakan pembiayaan daerah merupakan KUA penerimaan yang perlu dibayar kembali, dan pengeluaran yang akan di terima kembali, baik kepada tahun anggaran yang bersangkutan, dan pada tahun anggaran berikutnya.

“Penerimaan pembiayaan semula Rp 17,2 miliar menjadi Rp 89 miliar lebih atau bertambah sebesar Rp 72,5 miliar. Pengeluaran pembiayaan semula Rp 1,4 miliar menjadi Rp 1,2 miliar, berkurang Rp 200 juta rupiah,” jelasnya. (Opi)