PARIMO – radarparimo.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menetapkan manager operasional CV AJ sebagai tersangka penimbunan minyak goreng yang berhasil diungkap Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda pada dua Maret 2022.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, kasus penimbunan migor tersebut, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sesuai Surat Perintah penyidikan Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol. Ilham Saparona nomor SP.Sidik/50/III/2022/Ditreskrimsus tanggal 21 Maret 2022
“Penyidik juga telah menetapkan AR selaku Manager Operasional CV. AJ sebagai tersangka dan telah diperiksa tanggal 17 Mei 2022 yang lalu” ungkap Kombes Pol Didik Supranoto, Senin (23/05/2022).
Kata dia, diperkirakan dalam minggu ini penyidik akan segera melimpahkan berkas perkaranya kepada Jaksa Penuntut Umum.
Dia menambahkan, terhadap tersangka dipersangkakan pasal 133 jo pasal 53 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI Nomor 07 tahun 2014 tentang perdagangan.
“Juga Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting yang dapat diancam dengan pidana penjara lima tahun dan / atau denda paling banyak Rp.50 Milyar,” tegas Kombes Pol Didik.
Dijelaskan, Satgas Pangan Polda Sulteng dipimpin Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol. Ilham Saparona telah melakukan pengungkapan kasus dugaan penimbunan minyak goreng sebanyak 53 ton.
“Migor 53 ton tersebut ditemukan di gudang CV. AJ di Jalan I Gusti Ngurah Rai Palu pada 2 Maret 2022, dimana saat itu masyarakat mengalami kelangkaan minyak goreng,” tandas Kabid Humas. (*/wawa)