PALU – radarparimo.com – Penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah akhirnya menahan Bripka H, personil Polres Parimo yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sejak Jumat 4 Maret 2022, kasus tertembaknya Erfaldi alias Aldi (21) Warga Tinombo Selatan Kabupaten Parigi Moutong.
“Setelah sempat mangkir saat pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan dengan alasan sakit, akhirnya Bripka H dilakukan penahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sulteng terhitung mulai 8 Maret 2022 “ ujar Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto dalam keterangan resmi yang dibagikan kepada media, Rabu (9/3/2022).
Menurut Didik, tim penyidik yang dipimpin Kasubdit I Ditreskrimum Polda Sulteng, Kompol Ngadimin ke Polres Parimo, pada Rabu 9 Maret 2022 , untuk melakukan pemeriksaan kembali saksi-saksi, agar pemeriksaan lebih cepat.
“Terhadap saudara H dipersangkakan Pasal 359 KUHP karena lalainya mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara 5 tahun,” ujarnya
Erfaldi alias Aldi (21) diketahui meninggal dunia paska pembubaran unjuk rasa pemblokiran jalan oleh masa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tani (ARTI) oleh Personil Polres Parimo pada tanggal 12 Pebruari 2022 lalu di Jalan Trans Sulawesi Desa Katulistiwa Kecamatan Tinombo Selatan Kabupaten Parimo.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya terungkap proyektil yang ditemukan pada korban, berdasarkan hasil uji balistik tim Bidlabfor Polda Sulteng menyimpulkan bahwa identik dengan proyektil yang keluar pada senpi jenis HS-9 nomor seri H239748 yang dipegang oleh Bripka H personil Polres Parimo.(*/abt)