PARIMO, radarparimo.com – Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) kelas II Olaya Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, telah menggagalkan penyeludupan narkotika didalam lapas, yang disembunyikan didalam bungkusan Deodorant.
“Sekitar pukul 15:40 WITA kemarin Kamis 15 Juli 2021 anggota kami, Putu Adi Yusnawan berhasil melihat barang titipan yang dibawa oleh pelaku berinisial APU beralamat di Kelurahan Kampal,” ungkapnya Kepala Lapas Parigi, Muh. Askari Utomo saat dihubungi, Jumat (16/7/2021)
Menurut Askari dari hasil penggeledaan, petugas menemukan satu sachet plastik diduga Narkoba jenis Sabu, serta satu sachet berisi 1 butir pil berbentuk matahari berwarna hijau muda, yang disembunyikan didalam deodorant Merk Rexona. Barang itu merupakan milik salah satu narapidana berinisial AC.
Askari mengatakn, Saat dilakukan penggeledahan terhadap barang titipan, seketika terlihat normal seperti barang keperluan pribadi umumnya berupa sabun mandi, sikat dan pasta gigi, deodorant merek Rexona, deterjen, susu sachet.
“ Selama ini narapidana AC tidak pernah dibesuk oleh sanak keluarganya. Sebab, keluarganya berada di Kecamatan Moutong.”ujarnya
Hal ini menimbulkan kecurigaan, membuat petugas P2U memutuskan untuk menggeledah kembali barang titipan itu.
” Hasil pemeriksaan sementara Narapidana AC mengaku itu adalah barang titipan milik Narapidana lainnya berinisial AS yang dititipkan kepada dirinya,” jelasnya.
Untuk penyidikan dan pengembangan selanjutnya lanjutnya, kasus itu telah dilaporkan kepada pihak Polres Parigi Moutong disertai dengan barang bukti yang diserahkan Kepala Pengamanan Lapas Parigi.
Meskipun ditengah pandemi masih berlangsung, upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lapas dan Rutan tidak surut dengan modus beragam.
” Salah satunya melalui barang titipan karena selama pandemi, karena kunjungan tatap muka ditiadakan dan diganti dengan kunjungan. (abt)