PARIMO – radarparimo.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengungkapkan, kesadaran pemilik depot di wilayah setempat untuk melakukan pengujian kelayakan air minum isi ulang masih minim.
“Kami memang mengalami kesulitan dalam meningkatkan kesadaran pemilik depot untuk meminta memeriksakan sendiri kelayakan air bersih yang digunakan. Tetapi kami tetap berupaya melalui edukasi dan sosialisasi,” ungkap Pejabat Fungsional Pengelola Kesehatan Lingkungan (Kesling) Dinas Kesehatan Parigi Moutong Rusmini, saat ditemui di Parigi, belum lama ini.
Dia mengatakan, rendahnya kesadaran pemilik depot itu, membuat pihaknya berinisiatif mengalokasikan anggaran pemeriksaan kelayakan air bersih untuk 50 depot isi ulang pada 2020.
Namun, saat itu Laboratorium Kesehatan (Labkes) Provinsi Sulawesi Tengah di Kota Palu, hanya menerima sample Covid-19. Sehingga, pemeriksaan kelayakan air depot isi ulang tidak dapat dilanjutkan.
“Waktu itu, Labkes tidak mau menerima sample umum, kecuali Covid-19. Makanya tidak berjalan maksimal penganggaran,” jelasnya.
Di tahun ini kata dia, pihaknya tidak dapat lagi mengalokasikan pemeriksaan kelayakan air minum, karena keterbatasan anggaran.
Sehingga, pihaknya terus mendorong tenaga Kesling Puskesmas di Parimo, untuk berpesan aktif melakukan pengawasan enam bulan sekali, dengan pemeriksaan kelayakan air minum di depot isi ulang pada wilayah kerjanya masing-masing.
“Mulai Februari 2022, Labkes sudah bersedia menerima sample umum. Ada beberapa petugas yang telah melaporkan sudah mengirimkan sample pemeriksaan depot ke Palu,” kata dia.
Dia menjelaskan, melakukan pemeriksaan kelayakan air sangat penting. Apalagi, 65 persen kelayakan air mempengaruhi terjadinya stunting terhadap anak.
Sehingga, menjadi tanggung jawab pemilik depot air minum isi ulang untuk melakukan pemeriksaan dengan rutin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebelum pandemi Covid-19 terjadi, rata-rata air bersih/minum yang digunakan para pemilik depot masih layak dan memenuhi syarat untuk di konsumsi.
“Alhamdulilah belum ada juga yang dinyatakan tidak layak,” ucapnya.
Dia menyebut, guna memastikan masyarakat di Kabupaten Parimo mengkonsumsi air yang layak, pihaknya telah bekerjasama dengan pihak Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu setempat.
Kerja sama itu menyepakati, OPD tersebut tidak akan mengeluarkan izin pembukaan depot air minum isi ulang, tanpa adanya surat keterangan layak sehat sesuai pemeriksaan sample air di Labkes.
“Jadi awal itu kami melakukan pengawasan dulu, mulai dari kebersihan depot, tidak terjangkau serangga hingga kondisi airnya,” pungkasnya. (Oppi)